Tuesday, 1 September 2015

PENGANTAR DASAR PAJAK (Part II)



Perlawanan terhadap pajak

Perlawanan Pasif yaitu hambatan yang mempersulit pemungutan pajak tetapi sistem kontrol tidak dilakukan dgn efektif atau bahkan tidak dilakukan, biasanya berhubungan erat dengan; Struktur ekonomi suatu Negara, Perkembangan intelektual dan moral penduduk, dan Teknik pemungutan pajak itu sendiri.

Perlawaan Aktif yaitu perlawanan secara nyata terlihat pada usaha dan perbuatan secara langsung kepada Pemerintah (fiskus) dengan cara; Penghindaran diri dari pajak (tax avoidance), Pengelakan diri dari pajak (tax evasion) dan Melalaikan pajak.


Azas & Dasar Pemungutan Pajak ( The Four Maxims )

Menurut Adam Smith dalam buku berjudul  “ An Inquiri into the Natura and Causes of the Wealth of Nations “, ada 4 azas dalam memungut pajak, yaitu :
1.   Dasar Equality = Kemampuan untuk membayar dan memungut pajak harus final, adil dan merata.
2. Dasar Certainty (tidak sewenang – wenang) = Pemungutan pajak harus jelas mengenai; besar pajak terutang, kapan harus dibayar dan batas waktu pembayaran.
3.   Dasar Convenience = Membayar pajak pada saat – saat yang tidak menyulitkan wajib pajak (pay as you earn).
4.  Dasar Economy = Biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban wajib pajak harus seminimum mungkin.


Dasar dan Teori Pemungutan Pajak

Teori Asuransi : Premi Asuransi dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingan misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Jadi masyarakat harus membayar premi kepada negara. Teori ini menyamakan pembayaran premi dengan pembayaran pajak.
Teori Kepentingan : Negara yang melindungi kepentingan harta dan jiwa warganegara dengan memperhatikan pembagian beban yang dipungut dari masyarakat. Warganegara yang memiliki harta lebih banyak, bayar pajak lebih besar; yang miskin bayar pajak lebih kecil untuk melindungi kepentingan.
Teori Gaya Pikul : Berpangkal pada asas keadilan, bahwa setiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama.
Teori Bakti :          Kewajiban pajak mutlak dimana negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Di lain pihak masyarakat menyadari bahwa bayar pajak sebagai suatu kewajiban, tanda baktinya kepada negara
Teori Daya Beli : Dalam teori ini pajak lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur agar masyarakat tetap exist dan penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar pemungutan pajak. Jadi bukan kepentingan individu atau Negara.


Penafsiran dalam Hukum Pajak

·    Penafsiran Historis, yaitu Penafsiran UU dengan melihat sejarah dibuatnya UU tersebut.
·       Penafsiran Sosiologis, yaitu Penafsiran atas ketentuan UU yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat yang selalu berkembang.
·      Penafsiran Sistematik, yaitu Penafsiran ketentuan dengan mengaitkannya dengan ketentuan (pasal-pasal) lain dalam UU tersebut atau dari UU lainnya.
·       Penafsiran Otentik, yaitu Penafsiran ketentuan dalam UU dengan melihat yang telah    dijelaskan dalam UU tersebut.
·       Penafsiran Tata Bahasa, yaitu Penafsiran ketentuan dalam UU berdasarkan bunyi kata-kata  secara keseluruhan dalam kalimat-kalimat yang disusun.
·       Penafsiran Analogis, yaitu Penafsiran ketentuan dengan cara memberi kiasan pada kata-kata yang tercantum dalam UU sehingga suatu peristiwa yang sesungguhnya tidak termasuk dalam ketentuan menjadi termasuk berdasarkan analog yang dibuat.
·       Penafsiran A Contrario, yaitu Penafsiran ketentuan UU didasarkan pada perlawanan pengertian antara masalah dan dihadapi dengan masalah yang diatur dalam UU


Cara Pemungutan Pajak

Stelsel Pajak, terdiri atas :
·         Stelsel nyata (Penggunaan pajak berdasarkan obyek/penghasilan yang nyata) dan pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak.
·         Stelsel Fiktif (Pengenaan pajak berdasarkan suatu anggapan yang diatur UU)
·         Stelsel Campuran (Kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan)

Sistem Pemungutan Pajak
OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM, memiliki ciri-ciri; Fiskus berwenang menentukan besarnya pajak terutang, WP bersifat pasif, dan Utang pajak timbul setelah diterbitkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
SELF ASSESSMENT SYSTEM, memiliki ciri Wewenang, Kepercayaan dan Tanggung jawab diberikan kepada wajib pajak.
WITHHOLDING SYSTEM, Wewenang diberikan kepada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak terutang oleh WP.

Yuridiksi Pemungutan Pajak, berdasarkan :
·         Azas Tempat Tinggal (Domisili)
·         Azas Kebangsaan
·         Azas Sumber Penghasilan