Monday, 10 December 2018
Cooperative Organization & Management
Friday, 15 January 2016
KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOH KOPERASI SUKSES
Koperasi mengalami perkembangan dan pembangunan yang pesat.
Perkembangan dan pembangunan tersebut diupayakan oleh pemerintah. Pemerintah
membuat berbagai peraturan dan undang-undang untuk memajukan koperasi.
Pemerintah juga memberi dukungan manajemen dan finansial kepada koperasi. Dengan
demikian, koperasi akan lebih mudah mencapai kesuksesannya.
Kesuksesan koperasi dinilai dari beberapa indikator.
Menurut Hanel
(1985:106), kesuksesan koperasi dapat dilihat dari tiga indikator yaitu:
kesuksesan dalam bisnis, kesuksesan dalam keanggotaan dan kesuksesan dalam pembangunan. Kesuksesan dalam bisnis
diukur oleh kemampuan koperasi dalam memperbesar skala bisnisnya. Kesuksesan
dalam keanggotaan diukur oleh peningkatan jumlah anggota koperasi. Kesuksesan
dalam pembangunan diukur oleh kemampuan koperasi dalam mensejahterahkan ekonomi
anggota dan masayarakat sekitarnya.
Salah satu koperasi yang tumbuh menjadi koperasi sukses yaitu koperasi
warga
semen
gresik
(KWSG). KWSG merupakan koperasi yang didirikan oleh karyawan PT
Semen Gresik (Persero) Tbk sejak tanggal
29 Januari 1963. KWSG memiliki beragam bidang usaha. Adapun bidang usaha
KWSG yaitu: perdagangan bahan pokok
dan sayuran, pertokoan, penjahitan, simpan pinjam, katering, percetakan, perdagangan umum, perdagangan bahan bangunan, pengangkutan dan manufaktur. Bidang usaha tersebut ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan 6.088
anggota KWSG.
Anggota KWSG merasa bangga dengan kinerja KWSG. KWSG
memasuki daftar koperasi kelas dunia peringkat
ke-233 dunia tahun
2013 dan berubah menjadi peringkat ke- 210 pada tahun 2014 dalam
International Co-operative Alliance (ICA). Penghargaan
tersebut merupakan kesuksesan KWSG yang membanggakan
bagi Indonesia. Kesuksesan KWSG ini membuktikan adanya peningkatan kualitas
koperasi. Peningkatan kualitas koperasi tersebut merupakan hasil dari upaya pemerintah
dalam mengembangan dan membangun koperasi Indonesia.
Daftar Pustaka :
Hanel, Alfred, 1985, Basic Aspect of Cooperative Organization on Policies for Their
Promotion in Developing Countries, Bandung, Universitas Padjadjaran.
Anisa Intan Damayanti
2EB27
21214286
Monday, 11 January 2016
Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi
Salah satu hal yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain
adalah pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi. SHU adalah pendapatan bersih koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku tertentu. SHU akan dibagikan kepada
anggota setelah dikurangi dana cadangan. Anggota menerima SHU sesuai dengan
jasa atas modalnya dan jasa atas usahanya dalam keanggotaan koperasi. Hal ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Bung Hatta (1960;125) menjelaskan bahwa “keuntungan itu tidak
dibagi semuanya melainkan bagian yang agak besar dijadikan uang cadangan,
dengan memupuk reserve dari pada
keuntungan yang tersambil tadi kapital koperasi semakin lama semakin banyak dan
akhirnya koperasi itu hidupnya tidak tergantung lagi pada uang iuran anggotanya”.
Oleh sebab itu, diperlukan prinsip pembagian keuntungan sebagai acuan dasar. Pertama,
SHU yang dibagi berasal dari anggota. Kedua, SHU merupakan jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Ketiga, pembagian SHU dilakukan
secara transparan. Keempat, SHU dibayar secara tunai kepada anggota.
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri berupa simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan
donasi atau hibah. Sedangkan modal pinjaman berasal dari pinjaman anggota,
pinjaman koperasi lainnya, pinjaman bank atau lembaga keuangan dan penerbitan
obligasi. Selain modal tersebut, koperasi dapat melakukan penumpukan modal yang
berasal dari penyertaan.
Daftar pustaka :
Abbas, Anwar. 2010. Bung
Hatta dan Ekonomi Islam. Jakarta : Kompas.
Sitio,
Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi,
Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.
Anisa Intan .D
2EB27/21214286
Friday, 8 January 2016
Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi
Seiring dengan perkembangan ekonomi,
jenis koperasi
yang ada di Indonesia semakin beragam. Jenis koperasi didasarkan oleh kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Adapun jenis koperasi adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi :
- Koperasi konsumsi
Koperasi konsumi adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan barang kebutuhan sehari-hari untuk anggota dan bukan anggota.
- Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menyelenggarakan
usaha penyimpanan dan peminjaman
uang pada anggota.
- Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang produksi dari anggotanya
secara bersama-sama.
- Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pemasaran hasil produksi
anggota kepada anggota dan
bukan anggota.
- Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggota dan
bukan anggota
selain simpan pinjam.
- Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha
adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang atau lapangan usaha,
seperti usaha konsumsi, simpan pinjam, produksi dan jasa, misalnya Koperasi
Unit Desa (KUD).
b. Berdasarkan luas usaha atau fungsi pokoknya, koperasi
dibedakan menjadi:
- Koperasi berfungsi tunggal
Koperasi berfungsi tunggal adalah koperasi yang hanya
memiliki satu fungsi, contoh : koperasi konsumsi, koperasi produksi dan
koperasi jasa.
- Koperasi berfungsi jamak
Koperasi berfungsi jamak adalah koperasi yang memiliki
lebih dari satu fungsi, contoh : koperasi serba usaha.
Koperasi memiliki dua bentuk yaitu,
koperasi
primer
dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
paling sedikit 20 (dua puluh)
orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai
modal awal. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
paling sedikit 3 (tiga) koperasi
primer
yang sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dapat berupa pusat koperasi,
gabungan koperasi atau induk koperasi.
Jenis dan bentuk koperasi menyesuaikan dengan kondisi
organisasi dan kepentingan anggotanya. Hal itu bertujuan untuk memudahkan
tercapainya gerakan ekonomi rakyat. Gerakan ekonomi rakyat dimotori oleh
koperasi. Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan bertujuan untuk kepentingan
anggota dalam hal meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu
modal dan mengembangkan usahanya. Seperti yang dikatakan oleh Moh. Hatta
(1960:126) mengatakan, nyatalah bahwa koperasi ujudnya mencapai keperluan
bersama dengan ongkos semurah-murahnya.
Daftar Pustaka
:
Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tetang
Pengkoperasian. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Delarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta : Erlangga.
Abbas, Anwar. 2010. Bung Hatta dan
Ekonomi Islam. Jakarta : Kompas.
Anisa Intan Damayanti
21214286
2EB27