Tuesday 12 April 2016

Membangun Bisnis dengan Franchise

Abstrak

Franchise (dalam bahasa Indonesia : waralaba) adalah kerja sama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan; hak kelola; hak pemasaran. Kerja sama tersebut diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer dan mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1950-an dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Setelah itu waralaba berkembang menjadi bisnis yang banyak diminati khusunya bagi pelaku ekonomi mikro. Waralaba memberikan kesempatan kepada golongan ekonomi lemah untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan waralaba tersebut maka pemerintah mengeluarkan peraturan yaitu PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba yang telah dicabut dan diganti dengan PP No. 42 tahun 2007 tentang waralaba. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima waralaba untuk memasarkan produknya. Dalam tulisan ini, saya akan menganalisis PP No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba sehingga dapat memberikan gambaran mengenai apa, siapa dan bagaimana melaksanakan waralaba di Indonesia.

 

Definisi Hukum

Manusia harus hidup bersama dalam suatu masyarakat yang terorganisasi untuk mencapai tujuan bersama. Agar tujuan mereka dapat tercapai dan tidak terjadi benturan kepentingan, maka diperlukan suatu hukum untuk mengaturnya. Definisi hukum sendiri menurut Utrecht adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Hukum memiliki beberapa unsur yaitu : peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi ang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Hukum juga diperlukan dalam bidang ekonomi untuk mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional. Menurut  Rochmat Soemitro, hukum ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Salah satu produk hukum dalam bidang ekonomi yang dibahas di sini adalah PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba. Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang. Sedangkan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

 

Tujuan Hukum

Pada umumnya, hukum mempunyai tujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu, tujuan hukum untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu pula dengan waralaba yang berkembang pesat dalam perekonomian Indonesia saat ini. Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha pemberi waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan waralaba. PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam memasarkan produknya.

 

Sumber hukum

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba berasal dari sumber hukum formal, yaitu :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
  3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611).

 

Klasifikasi Hukum

Hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, tergantung dari aspek mana kita melihatnya. Adapun klasifikasi hukum adalah sebagai berikut :

Dasar Klasifikasi

Macam-macam Hukum

PP No.42/2007

Sumber

Hukum  Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum  dalam peraturan perundangan.

Hukum  Kebiasaan  (Adat), yaitu hukum  yang terletak  di dalam peraturan­peraturan  kebiasaan  (adat).

Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam perjanjian antar negara (traktat).

Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

 

PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba merupakan Hukum Undang-Undang karena berasal dari peraturan perundang-undangan.

Bentuk

Hukum Tertulis (Statute Law= Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.

Hukum Tak Tertulis (unsatatutery law = unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan  (disebut juga  hukum kebiasaan).

 

PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba merupakan Hukum Tertulis yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah.

Tempat Berlaku

Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.

Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia  intemasional.

Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.

Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.

 

Hukum Nasional apabila pemberi waralaba dan penerima waralaba merupakan WNI atau Perusahaan Domestik.

Hukum Internasional apabila salah satu dari pemberi waralaba atau penerima waralaba adalah WNA atau Perusahaan Asing dan lainnya WNI atau Perusahaan Domestik.

Waktu Berlaku

Ius Contitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

Hukum Asasi  yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selarna-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

 

Ius Contitutum

Pasal 22 PP No.42/2007

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Cara Mempertahan-kan

Hukum Material yaitu hukum yang membuat peraturan- peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah  dan  larangan-larangan.

Hukum Formal yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana Hakim memberi keputusan.

 

PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba merupakan Hukum Materiil karena mengatur hubungan pelaksaan kegiatan waralaba di Indonesia.

Sifatnya

Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga  harus  mempunyai  paksaan  mutlak.

Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan  sendiri dalam suatu perjanjian.

 

Memaksa dan mengatur.

Pasal 10 PP No.42/2007

(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat

perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba

 

Pasal 4 PP No.42/2007

(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan

Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.

Wujudnya

Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.

 

Hukum Subjektif, hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap  seorang tertentu  atau  lebih.

 

PP ini berlaku bagi semua orang yang ingin menyelenggarakan bisnis waralaba di Indonesia sehingga PP ini merupakan Hukum Objektif.

Isinya

Hukun Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan­ hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan.

 

Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara)

Hukum Privat

Pasal 4 PP No.42/2007

(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan

Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.

 

 

Aspek Hukum Waralaba

Tentunya antara pemberi dan penerima waralaba akan membuat sebuah perjanjian untuk menjalankan waralaba tersebut. Penjanjian tersebut yang nantinya akan diatur dalam PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba ini. Adapun sistematika hukum dalam PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba adalah sebagai berikut :

BAB I               : Ketentuan Umum

BAB II              : Kriteria

BAB III             : Perjanjian Waralaba

BAB IV             : Kewajiban Pemberi Waralaba

BAB V              : Pendaftaran

BAB VI             : Pembinaan dan Pengawasan

BAB VII                        : Sanksi

BAB VIII           : Ketentuan Peralihan

BAB IX             : Ketentuan Penutup

 

Subjek Hukum

Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban atau sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba subjek hukumnya adalah pemberi waralaba dan penerima waralaba. Pengertian dari Pemberi waralaba dan penerima waralaba diatur dalam Pasal 3 dan 4, yang berbunyi :

Pasal 3 : Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.

Pasal 4 : Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.

 

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh para subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga di sebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/ atau dimiliki subjek hukum. Objek hukum dari PP No.42 tahun 2007 tentang waralaba adalah klausla-klausla perjanjian waralaba sendiri yang tercantum dalam :

Pasal 4

Ayat (1) : Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.

Ayat (2) : Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

 

Pasal 5

Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit:

  1. nama dan alamat para pihak;
  2. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
  3. kegiatan usaha;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
  6. wilayah usaha;
  7. jangka waktu perjanjian;
  8. tata cara pembayaran imbalan;
  9. kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
  10. penyelesaian sengketa; dan
  11. tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.

 

Pasal 6

Ayat (1) : Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.

Ayat (2) : Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.

 

Perjanjian waralaba dapat diterima di dalam hukum karena di dalam KUH Perdata terdapat suatu asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tersebut juga harus memperhatikan Pasal 1320 KUH Perdata yang berisi mengenai syarat sahnya suatu perjanjian. Singkatnya, hukum perjanjian yang memakai sistem terbuka yang mengandung asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

 

Kewajiban Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Waralaba

Rumusan pasal 1313 KUH Perdata telah mensyaratkan bahwa suatu perjanjian melahirkan adanya kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu atau lebih orang (pihak) lainnya berhak atas prestasi tersebut. Dengan demikian dalam suatu perjanjian ada selalu ada dua pihak dimana satu pihak adalah pihak yang wajib berprestasi (debitor) dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut (kreditor). Antara pemberi dan penerima waralaba dalam PP No.42 Tahun 2007 ditentukan kewajibannya sebagai berikut :

 

Kewajiban pemberi waralaba

a.       Memberikan segala informasi yang berkaitan dengan hak kekayan intelektual yang diwaralabakan.

b.       Memberikan bantuan pembinaan berkesinambungan kepada penerima waralaba yang berupa bimbingan dan pelatihan guna menjalankan usaha yang diwaralabakan.

c.       Harus mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang ditetapkan dalam perjanjian waralaba.

d.       Harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba atau pemasok barang dan jasa sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian waralaba.

e.       Pemberi waralaba berkewajiban untuk mendaftarkan prospektus yang dibuat tertulis.

 

Kewajiban penerima waralaba

a.       Melaksanakan instruksi pemberi waralaba

b.       Melakukan pendaftaran perjanjian waralaba

c.       Tidak melakuan kegiatan usaha ang bermaksud menangi yang diwaralabakan.

d.       Memberikan roalti kepada pemberi waralaba.

 

Kewajiban pemerintah

a.       Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berewajiban untuk meelakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian waralaba. Pembinaan tersebut antara lain :

b.       Pendidikan dan pelatihan waralaba

c.       Rekomendasi untuk memanfaatkan sarana pemasaran

d.       Rekomendasi untuk mengikuti pameran waralaba baik di dalam negeri maupun luar negeri

e.       Bantuan konsultansi melalui klinik bisnis

f.        Penghargaan terhadap pemberi waralaba lokal terbaik

g.       Bantuan perkuatan modal.

Image result for hukum waralaba

Dengan adanya PP ini diharapkan dapat mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai pemberi waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya produk dalam negeri dengan meningkatkan pembinaan usaha waralaba di seluruh Indonesia maka perlu. Di samping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, pemberi waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada Pemerintah dan calonPenerima Waralaba. Di sisi lain, apabila terjadi kesepakatan Perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian ke Pemerintah.

 

 

Anisa Intan Damayanti

21214286

2EB27

 

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Republik Indonesia. 2007. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.

F. Katuuk, Neltje. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Seri Diktat Kuliah. Jakarta : Universitas Gunadarma.

Asyhadie, Zaeni. 2014. Hukum Bisnis:Penerapan dan Pelaksanaannya di Indonesia. Edisi Revisi-Cetakan ke delapan. Jakarta : Rajawali Pers.

Qamar, Nurul. 2009. Pengantar Hukum Ekonomi. Makassar:Pustaka Refleksi: Makassar.

http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/viewFile/1019/832 diakses tanggal 14 Maret 2016.

https://publikasi.kominfo.go.id/handle/54323613/11 diakses tanggal 14 Maret 2016.