Sunday 24 May 2015

PENGANTAR DASAR PAJAK



Pengertian Hukum Pajak

Hukum Pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui Kas Negara. Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Publik yang mengatur hubungan hukum antara warga negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (Wajib Pajak).

Berdasarkan materinya, hukum pajak dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Hukum Pajak Materiil
Hukum yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak, siapa yang dikenakan pajak, berapa besar pajaknya, segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak, hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh : UU PPh.

2.      Hukum Pajak Formal
Hukum yang memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan. Contoh : UU KUP.


Pengertian Pajak

Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.


Fungsi Pajak

Pajak memiliki fungsi yang sangat strategis bagi berlangsungnya pembangunan suatu negara, antara lain :
1.      Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2.      Fungsi Mengatur (Regulatoir)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
3.      Fungsi Retistribusi
Pajak berfungsi sebagi alat pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.
4.      Fungsi Demokrasi
Pajak berfungsi sebagai wujud sistem gotong royong, dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.


Perbedaan Pajak dengan Jenis Pungutan Lainnya

Pajak vs. Retribusi
Retribusi berbeda dengan pajak, restribusi pada umumnya memiliki kontraprestasi langsung karena pembayaran retribusi tersebut semata-mata untuk mendapatkan prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya iuran IMB, karcis terminal, iuran kebersihan. Unsur paksaan dalam pajak bersifat pidana dan administratif, sedangkan dalam retribusi bersifat ekonomis.

Pajak vs. Sumbangan
Sumbangan merupakan iuran tanpa paksaan yang diberikan kepada suatu pihak, sedangan pajak adalah iuran wajib yang diatur undang-undang. Besarnya sumbangan tidak diatur oleh suatu peraaturan sedangkan pajak memiliki ketentuan tersendiri.


Jenis dan Pembagian Pajak
 
Menurut Golongannya
1.     Pajak langsung, yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan, misalnya PPh.
2.   Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain, misalnya PPn.

Menurut Sifatnya
1.      Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berdasakan pada subjeknya, misalnya PPh.
2.      Pajak Objektif, yaitu pajak yang dikenakan atas dasar suatu objek, misalnya PPn BM.

Menurut Pemungutnya
1.   Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (PPh, PPn & PPn BM, dan Bea Materai).
2.  Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah (Pajak Reklame, Pajak Resotan, PBB, dan Pajak Kendaraan Bermotor).






Sumber :
Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Pajak Terapan Brevet A & B Terpadu. Jakarta: IAI