No
|
Platform
|
Type
|
Registered
|
1
|
Ammana
|
P2P Lending
|
Desember 2017
|
2
|
Dana Syariah
|
Investment Management
|
Juni 2018
|
3
|
Danakoo
|
Crowdfunding
|
Februari 2019
|
4
|
ALAMI Sharia
|
P2P Lending
|
April 2019
|
5
|
Duha Syariah
|
Payment
|
April 2019
|
6
|
Syarfi
|
Crowfunding
|
April 2019
|
7
|
Investree
|
P2P Lending
|
Mei 2019
|
8
|
Bsalam
|
P2P Lending
|
Mei 2019
|
9
|
Qazwa
|
P2P Lending
|
Agustus 2019
|
- Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Implementasi Pemrosesan Transaksi Pembayaran,
- Surat Edaran Bank Indonesia No.18/22/DKSP tentang Implementasi Layanan Keuangan Digital,
- Peraturan Bank Indonesia No.18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/Pojk.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
- Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Dewan Ulama Indonesia No.117/DSNMUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
- Kepentingan komunitas didahulukan dari kepentingan individu.
- Menghilangkan kesulitan lebih diutamakan daripada mempromosikan manfaat.
- Kerugian yang lebih besar tidak bisa diresepkan untuk mengurangi kerugian yang lebih kecil dan manfaat yang lebih besar lebih diutamakan daripada yang lebih kecil.
- Bunga (riba)
- Spekulasi / perjudian (qimar)
- Pendapatan diterima dimuka (maysir)
- Risiko berlebihan / ketidakpastian / penipuan (gharar)
- Perdagangan produk terlarang (alkohol, obat-obatan terlarang, dll.)
- Kesadaran masyarakat tumbuh untuk menyimpan dan meminjam kebutuhan keuangan melalui layanan perbankan karena dianggap lebih aman dan lebih menguntungkan dengan harapan suku bunga tinggi ketika menyimpan dana dan biaya bunga yang relatif terjangkau ketika melakukan transaksi pinjaman bank.
- Regulator, evaluator, dan pelindung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pusat kesehatan untuk mengendalikan industri keuangan berperan dalam memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mencoba. Sehingga OJK dengan kewenangannya dapat meminimalisir kejahatan perbankan menggunakan layanan fintech.
- Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim dan 64% masih belum memiliki rekening bank sehingga mereka bisa meningkatkan jumlah target calon pengguna syariah FinTech,
- Ekonomi Syariah terus mengalami pertumbuhan baik secara global maupun domestik
- Platform teknologi keuangan Islam sudah banyak tersedia di ekonomi Islam, termasuk FinTech syariah, didukung oleh teknologi yang mapan
- Pemerintah dan MUI mendukung pertumbuhan ekonomi Islam (Hasil dari Kongres Ekonomi Masyarakat)
- Potensi pengikut ZIFWAF sangat besar
- Peraturan keuangan Islam di Indonesia sudah ada dan mendukung tetapi untuk syariah FinTech adalah masih dalam tahap pengembangan sehingga dapat memberikan peluang bagi perkembangan keuangan inovasi
- Penggunaan teknologi yang semakin canggih oleh penyedia layanan teknologi keuangan, tanpa disertai dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia perbankan, membuat ketidaksetaraan dalam melayani masyarakat menggunakan layanan perbankan. Ini karena keberadaan fintech dimungkinkan secara kelembagaan untuk melemahkan fungsi perbankan / perbankan syariah. Untuk menjaga keamanan dan perlindungan konsumen, dikeluarkannya POJK Nomor 77 Tahun 2016. Ini untuk menghindari praktik shadow banking dengan model Peer to Peer Lending. Yaitu penggunaan fintech sebagai pemberi pinjaman (lending) dan dicatat di neraca atau On Balance Sheet.
- Tren globalisasi dan keterbukaan dalam transaksi transnasional memungkinkan penyedia layanan teknologi keuangan semakin beragam. Sehingga otoritas persaingan bisnis di seluruh dunia memiliki tantangan besar karena model gangguan inovasi dilakukan dalam berbagai cara termasuk merger dan akuisisi. Demikian juga, kolaborasi pelaku bisnis antar negara satu sama lain, terutama batas-batas antara yurisdiksi hukum menjadi tidak jelas. Ini terkait dengan keberadaan dan pemanfaatan big data dalam bisnis. Sisi negatif dari big data adalah praktik anti-persaingan. Ini berpotensi membahayakan konsumen karena bisnis dapat mengendalikan pasar dengan mengakuisisi pelaku bisnis di luar pasar yang relevan dengan melihat analisis data besar. Terlebih lagi, penggunaan big data plus algoritma, seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), yang membuatnya lebih mudah bagi bisnis untuk memprediksi tren pasar dan mengoptimalkan proses bisnis.
- Ancaman serius yang terkait dengan fintech untuk perbankan / syariah adalah cybercrime. Serangan peretas perlu diwaspadai. Karena prinsip perbankan adalah memberikan layanan yang nyaman dan perlindungan konsumen yang aman. Mckinsey (2016) memprediksi tren industri perbankan dalam 10 tahun ke depan akan tumbuh sangat cepat. Selain itu, ada pergeseran harapan pelanggan dan teknologi digital diperkirakan akan menyebabkan perubahan besar dan memberikan profil konsumen yang berbeda untuk industri perbankan. Oleh karena itu Big data, pembelajaran mesin, dan crowdsourcing harus menjadi kekuatan utama dalam manajemen risiko perusahaan, terutama dalam membantu mengidentifikasi dan mengurangi munculnya risiko baru, seperti risiko efek simultan dari pengaruh global dan serangan cyber. Jadi ada kebutuhan untuk regulasi / regulasi lokal dan internasional yang ketat dalam mengatur semua aspek industri ini
- Situasi politik yang tidak menguntungkan di Indonesia, yang mempengaruhi inflasi yang relatif tinggi, menyebabkan lembaga keuangan / keuangan lebih berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman kepada publik. Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan. Penggunaan fintech dalam perbankan membutuhkan kepastian hukum. Kehadiran negara dibutuhkan baik dalam mendidik dan memberikan pengawasan pada layanan warga.
- Kurangnya pemahaman publik dan kesadaran akan produk-produk syariah, khususnya FinTech Syariah.
- Pertumbuhan ekonomi syariah lambat dan pangsa pasarnya masih kecil (keuangan konvensional dominasi masih besar, dan produk Islam masih mahal).
- Tingkat adopsi (akses dan pemanfaatan) teknologi keuangan syariah masih rendah.
- Kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas di bidang keuangan Islam dengan lembaga sosial itu bergerak di bidang komunitas ekonomi, seperti lembaga zakat dan wakaf.
- Masih ada peraturan yang tidak menguntungkan transaksi keuangan syariah (misalnya, jual beli pajak).