Friday 15 January 2016

KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOH KOPERASI SUKSES

Koperasi mengalami perkembangan dan pembangunan yang pesat. Perkembangan dan pembangunan tersebut diupayakan oleh pemerintah. Pemerintah membuat berbagai peraturan dan undang-undang untuk memajukan koperasi. Pemerintah juga memberi dukungan manajemen dan finansial kepada koperasi. Dengan demikian, koperasi akan lebih mudah mencapai kesuksesannya.

 

Kesuksesan koperasi dinilai dari beberapa indikator. Menurut Hanel (1985:106), kesuksesan koperasi dapat dilihat dari tiga indikator yaitu: kesuksesan dalam bisnis, kesuksesan dalam keanggotaan dan  kesuksesan dalam pembangunan. Kesuksesan dalam bisnis diukur oleh kemampuan koperasi dalam memperbesar skala bisnisnya. Kesuksesan dalam keanggotaan diukur oleh peningkatan jumlah anggota koperasi. Kesuksesan dalam pembangunan diukur oleh kemampuan koperasi dalam mensejahterahkan ekonomi anggota dan masayarakat sekitarnya.

 

Salah satu koperasi yang tumbuh menjadi koperasi sukses yaitu koperasi warga semen gresik (KWSG). KWSG merupakan koperasi yang didirikan oleh karyawan PT Semen Gresik (Persero) Tbk sejak tanggal 29 Januari 1963. KWSG memiliki beragam bidang usaha. Adapun bidang usaha KWSG yaitu: perdagangan bahan pokok dan sayuran, pertokoan, penjahitan, simpan pinjam, katering, percetakan, perdagangan umum, perdagangan bahan bangunan, pengangkutan dan manufaktur. Bidang usaha tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan 6.088 anggota KWSG.

 

Anggota KWSG merasa bangga dengan kinerja KWSG. KWSG memasuki daftar koperasi kelas dunia peringkat ke-233 dunia tahun 2013 dan berubah menjadi peringkat ke- 210 pada tahun 2014 dalam International Co-operative Alliance (ICA). Penghargaan  tersebut merupakan kesuksesan KWSG yang membanggakan bagi Indonesia. Kesuksesan KWSG ini membuktikan adanya peningkatan kualitas koperasi. Peningkatan kualitas koperasi tersebut merupakan hasil dari upaya pemerintah dalam mengembangan dan membangun koperasi Indonesia.

 

 

 

Daftar Pustaka :

Hanel, Alfred, 1985, Basic Aspect of Cooperative Organization on Policies for Their Promotion in Developing Countries, Bandung, Universitas Padjadjaran.

 

 

 

Anisa Intan Damayanti

2EB27

21214286

 

Monday 11 January 2016

Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

Salah satu hal yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain adalah pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi. SHU adalah pendapatan bersih koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku tertentu. SHU akan dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana cadangan. Anggota menerima SHU sesuai dengan jasa atas modalnya dan jasa atas usahanya dalam keanggotaan koperasi. Hal ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.

 

Bung Hatta (1960;125) menjelaskan bahwa “keuntungan itu tidak dibagi semuanya melainkan bagian yang agak besar dijadikan uang cadangan, dengan memupuk reserve  dari pada keuntungan yang tersambil tadi kapital koperasi semakin lama semakin banyak dan akhirnya koperasi itu hidupnya tidak tergantung lagi pada uang iuran anggotanya”. Oleh sebab itu, diperlukan prinsip pembagian keuntungan sebagai acuan dasar. Pertama, SHU yang dibagi berasal dari anggota. Kedua, SHU merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Ketiga, pembagian SHU dilakukan secara transparan. Keempat, SHU dibayar secara tunai kepada anggota.

 

Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berupa simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi atau hibah. Sedangkan modal pinjaman berasal dari pinjaman anggota, pinjaman koperasi lainnya, pinjaman bank atau lembaga keuangan dan penerbitan obligasi. Selain modal tersebut, koperasi dapat melakukan penumpukan modal yang berasal dari penyertaan.

 

Daftar pustaka :

Abbas, Anwar. 2010. Bung Hatta dan Ekonomi Islam. Jakarta : Kompas.

Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.

 

 

 

Anisa Intan .D

2EB27/21214286

Friday 8 January 2016

Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi

Seiring dengan perkembangan ekonomi, jenis koperasi yang ada di Indonesia semakin beragam. Jenis koperasi didasarkan oleh kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Adapun jenis koperasi adalah sebagai berikut :

a.    Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi :

  1. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumi adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan barang kebutuhan sehari-hari untuk anggota dan bukan anggota.

  1. Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menyelenggarakan usaha penyimpanan dan peminjaman uang pada anggota.

  1. Koperasi produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang produksi dari anggotanya secara bersama-sama.

  1. Koperasi pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pemasaran hasil produksi anggota kepada anggota dan bukan anggota.

  1. Koperasi jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggota dan bukan anggota selain simpan pinjam.

  1. Koperasi serba usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang atau lapangan usaha, seperti usaha konsumsi, simpan pinjam, produksi dan jasa, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD).

 

b.    Berdasarkan luas usaha atau fungsi pokoknya, koperasi dibedakan menjadi:

  1. Koperasi berfungsi tunggal

Koperasi berfungsi tunggal adalah koperasi yang hanya memiliki satu fungsi, contoh : koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi jasa.

  1. Koperasi berfungsi jamak

Koperasi berfungsi jamak adalah koperasi yang memiliki lebih dari satu fungsi, contoh : koperasi serba usaha.

 

Koperasi memiliki dua bentuk yaitu, koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer yang sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dapat berupa pusat koperasi, gabungan koperasi atau induk koperasi.

 

Jenis dan bentuk koperasi menyesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Hal itu bertujuan untuk memudahkan tercapainya gerakan ekonomi rakyat. Gerakan ekonomi rakyat dimotori oleh koperasi. Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan bertujuan untuk kepentingan anggota dalam hal meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal dan mengembangkan usahanya. Seperti yang dikatakan oleh Moh. Hatta (1960:126) mengatakan, nyatalah bahwa koperasi ujudnya mencapai keperluan bersama dengan ongkos semurah-murahnya.

 

Daftar Pustaka :

Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tetang Pengkoperasian. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Delarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta : Erlangga.

Abbas, Anwar. 2010. Bung Hatta dan Ekonomi Islam. Jakarta : Kompas.

 



Anisa Intan Damayanti

21214286

2EB27