(Partisipasi pemerintah untuk membangun perekonomian nasional di sektor waralaba dengan hukum)
Definisi
Hukum
Manusia
harus hidup bersama dalam suatu masyarakat yang terorganisasi untuk mencapai
tujuan bersama. Agar tujuan mereka dapat tercapai dan tidak terjadi benturan
kepentingan, maka diperlukan suatu hukum untuk mengaturnya. Definisi hukum
sendiri menurut Utrecht adalah
himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan. Hukum memiliki beberapa unsur yaitu : peraturan mengenai
tingkah laku dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi ang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Hukum
juga diperlukan dalam bidang ekonomi untuk mengatur kegiatan dan kehidupan
perekonomian nasional. Menurut Rochmat
Soemitro, hukum ekonomi
merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Salah satu usaha ekonomi yang semakin berkembang
Indonesia yaitu bisnis waralaba. Waralaba memberikan kesempatan kepada golongan
ekonomi lemah untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Oleh sebab itu,
dalam tulisan ini saya mencoba menjabarkan aspek
hukum waralaba yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007
tentang Waralaba.
Peraturan
Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Sedangkan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh
orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas
usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil
dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
perjanjian waralaba.
Tujuan Hukum
Pada umumnya, hukum mempunyai tujuan untuk menjamin kepastian
hukum dalam masyarakat. Selain itu, tujuan hukum untuk menjaga dan mencegah
agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak mengadili dan
menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap
perkara, harus diselesaiakan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku.
Begitu pula dengan waralaba yang berkembang pesat dalam
perekonomian Indonesia saat ini. Pemerintah memandang perlu
mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi waralaba baik dari luar negeri dan dalam
negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan
secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan
waralaba. PP No. 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba ini, diharapkan dapat
memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi pemberi waralaba
dan penerima waralaba dalam memasarkan produknya.
Sumber
hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan
yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba berasal dari sumber
hukum formal, yaitu :
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang
Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934,
Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3611).
Klasifikasi Hukum
Hukum
dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, tergantung dari aspek mana kita
melihatnya. Adapun klasifikasi hukum adalah sebagai berikut :
Dasar Klasifikasi
|
Macam-macam Hukum
|
PP No.42/2007
|
Sumber
|
•
Hukum
Undang-undang, yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan
perundangan.
•
Hukum
Kebiasaan (Adat), yaitu hukum
yang terletak di dalam
peraturanperaturan kebiasaan (adat).
•
Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam
suam perjanjian antar negara (traktat).
•
Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
|
PP
No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba merupakan Hukum Undang-Undang
karena berasal dari peraturan perundang-undangan.
|
Bentuk
|
•
Hukum Tertulis (Statute Law= Written Law), yakni Hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
•
Hukum Tak Tertulis (unsatatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
|
Merupakan
Hukum Tertulis
yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah.
|
Tempat Berlaku
|
· Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
· Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
dunia intemasional.
· Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
· Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja
untuk para anggota-anggotanya.
|
Hukum Nasional apabila
pemberi waralaba dan penerima waralaba merupakan WNI atau Perusahaan Domestik.
Hukum Internasional apabila salah satu dari pemberi
waralaba atau penerima waralaba adalah WNA/Perusahaan Asing dan lainnya
WNI/Perusahaan Domestik.
|
Waktu Berlaku
|
· Ius Contitutum yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
· Ius Constituendum yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
· Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu
melainkan berlaku untuk selarna-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga
diseluruh tempat.
|
Ius Contitutum
Pasal 22
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
Cara Mempertahan-kan
|
•
Hukum
Material yaitu hukum yang membuat peraturan- peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan.
•
Hukum
Formal yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana Hakim memberi keputusan.
|
Merupakana
Hukum Materiil
karena mengatur
hubungan pelaksaan kegiatan waralaba di Indonesia.
|
Sifatnya
|
•
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus
mempunyai paksaan mutlak.
•
Hukum
yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian.
|
Memaksa dan mengatur.
Pasal 10
(1)
Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum
membuat
perjanjian
Waralaba dengan Penerima Waralaba
Pasal 4
(1)
Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi
Waralaba dengan
Penerima
Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
|
Wujudnya
|
•
Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan
tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut
peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau
lebih.
•
Hukum Subjektif, hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku
terhadap seorang tertentu atau
lebih.
|
PP
ini berlaku bagi semua orang yang ingin menyelenggarakan bisnis waralaba di
Indonesia sehingga PP ini merupakan Hukum Objektif.
|
Isinya
|
•
Hukun Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik-beratkan kepada
kepentingan perseorangan.
•
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
(warganegara)
|
Hukum Privat
Pasal 4
(1)
Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi
Waralaba dengan
Penerima
Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
|
Aspek
Hukum Waralaba
Tentunya antara pemberi
dan penerima waralaba akan membuat sebuah perjanjian untuk menjalankan waralaba
tersebut. Penjanjian tersebut yang nantinya akan diatur dalam PP No.42 Tahun
2007 ini. Adapun sistematika hukum dalam PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba adalah sebagai berikut :
BAB I : Ketentuan Umum
BAB II : Kriteria
BAB III : Perjanjian Waralaba
BAB IV : Kewajiban Pemberi Waralaba
BAB V : Pendaftaran
BAB VI : Pembinaan dan Pengawasan
BAB VII : Sanksi
BAB
VIII : Ketentuan Peralihan
BAB IX : Ketentuan Penutup
Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut
hukum dapat memiliki hak dan kewajiban atau sebagai pendukung hak dan
kewajiban.
Dalam PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba subjek hukumnya adalah pemberi waralaba
dan penerima waralaba. Pengertian dari Pemberi waralaba dan penerima waralaba
diatur dalam Pasal 3 dan 4, yang berbunyi :
Pasal
3 : Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan
hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada
Penerima Waralaba.
Pasal
4 : Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan
hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang
dimiliki Pemberi Waralaba.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang
dilakukan oleh para subjek
hukum. Dalam bahasa hukum, objek
hukum dapat juga di sebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/ atau dimiliki
subjek hukum.
Obyek
hukum dari PP
No.42 tahun 2007 tentang waralaba
adalah klausula -klausula perjanjian
waralaba sendiri yang tercantum dalam :
Pasal 4
(1) Waralaba
diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima
Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian
tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit:
- nama dan alamat para pihak;
- jenis Hak Kekayaan Intelektual;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pihak;
- bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
- wilayah usaha;
- jangka waktu perjanjian;
- tata cara pembayaran imbalan;
- kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
- penyelesaian sengketa; dan
- tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.
Pasal 6
(1) Perjanjian
Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk
Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima
Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki
dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
Perjanjian
waralaba dapat diterima di dalam hukum karena di dalam KUH Perdata terdapat
suatu asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang
menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tersebut juga harus
memperhatikan Pasal 1320 KUH Perdata yang berisi mengenai syarat sahnya suatu
perjanjian. Singkatnya, hukum perjanjian yang memakai sistem terbuka yang
mengandung asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan
tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Kewajiban
Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Waralaba
Rumusan pasal 1313 KUH Perdata telah
mensyaratkan bahwa suatu perjanjian melahirkan adanya kewajiban atau prestasi
dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu atau lebih orang (pihak) lainnya
berhak atas prestasi tersebut. Dengan
demikian dalam suatu perjanjian ada selalu ada dua pihak dimana
satu pihak adalah pihak yang wajib berprestasi (debitor) dan pihak lainnya
adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut (kreditor).
Antara
pemberi dan penerima waralaba dalam PP No.42 Tahun 2007 ditentukan kewajibannya
sebagai berikut :
a. Kewajiban pemberi waralaba
1. Memberikan segala informasi yang berkaitan dengan hak
kekayan intelektual yang diwaralabakan.
2. Memberikan bantuan pembinaan berkesinambungan kepada
penerima waralaba yang berupa bimbingan dan pelatihan guna menjalankan usaha
yang diwaralabakan.
3. Harus mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil dalam
negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang ditetapkan dalam
perjanjian waralaba.
4. Harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menenga di
daerah setempat sebagai penerima waralaba atau pemasok barang dan jasa
sepanjang memnuhi persaratan yang ditetapkan dalam perjanjian waralaba.
5. Pemberi waralaba berkewajiban untuk mendaftarkan
prospektus yang dibuat tertulis.
b. Kewajiban penerima waralaba
1. Melaksanakan instruksi pemberi waralaba
2. Melakukan pendaftaran perjanjian waralaba
3. Tidak melakuan kegiatan usaha ang bermaksud menangi yang
diwaralabakan.
4. Memberikan roalti kepada pemberi waralaba.
c. Kewajiban pemerintah
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berewajiban untuk
meelakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian waralaba.
Pembinaan tersebut antara lain :
1. Pendidikan dan pelatihan waralaba
2. Rekomendasai untuk memanfaatkan sarana perpasaran
3. Rekomendasi untuk mengikuti pameran waralaba baik di
dalam negeri maupun luar negeri
4. Bantuan onsultansi melalui klinik bisnis
5. Penghargaan terhadap pemberi waralaba lokal terbaik
6. Bantuan perkuatan modal.
Dengan
adanya PP ini diharapkan dapat mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha
kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai pemberi waralaba nasional yang handal
dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya produk dalam
negeri dengan meningkatkan pembinaan usaha waralaba di seluruh Indonesia maka perlu.
Di samping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data waralaba baik
jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, pemberi waralaba
sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba, harus menyampaikan
prospektus penawaran waralaba kepada Pemerintah dan calonPenerima Waralaba. Di
sisi lain, apabila terjadi kesepakatan Perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba
harus menyampaikan perjanjian ke Pemerintah.
Anisa
Intan Damayanti
212142/2EB27
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia. 2007. Peraturan Pemerintah No.42
Tahun 2007 tentang Waralaba. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
F. Katuuk, Neltje. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Seri Diktat
Kuliah. Jakarta : Universitas Gunadarma.
Asyhadie, Zaeni. 2014. Hukum Bisnis:Penerapan dan
Pelaksanaannya di Indonesia. Edisi Revisi-Cetakan ke delapan. Jakarta :
Rajawali Pers.
Qamar, Nurul. 2009. Pengantar Hukum Ekonomi. Makassar:Pustaka Refleksi: Makassar.