Perlawanan
terhadap pajak
Perlawanan
Pasif yaitu hambatan yang
mempersulit pemungutan pajak tetapi sistem kontrol tidak
dilakukan dgn efektif atau bahkan tidak dilakukan, biasanya berhubungan erat dengan; Struktur ekonomi suatu Negara,
Perkembangan intelektual
dan moral penduduk, dan Teknik pemungutan pajak itu sendiri.
Perlawaan
Aktif yaitu perlawanan
secara nyata terlihat pada usaha dan perbuatan secara
langsung kepada Pemerintah (fiskus) dengan
cara; Penghindaran
diri dari pajak (tax avoidance), Pengelakan diri dari pajak (tax evasion)
dan Melalaikan
pajak.
Azas & Dasar Pemungutan Pajak
( The Four Maxims )
Menurut
Adam Smith dalam buku
berjudul “ An Inquiri into the Natura and Causes of the Wealth of Nations “,
ada 4 azas dalam memungut pajak, yaitu :
1. Dasar Equality = Kemampuan untuk
membayar dan memungut pajak harus final, adil dan merata.
2. Dasar Certainty (tidak sewenang – wenang) = Pemungutan pajak
harus jelas
mengenai; besar pajak terutang,
kapan harus dibayar
dan batas waktu
pembayaran.
3. Dasar Convenience = Membayar pajak pada saat – saat yang tidak menyulitkan
wajib pajak (pay as you earn).
4. Dasar Economy = Biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban wajib pajak
harus seminimum
mungkin.
Dasar dan Teori
Pemungutan Pajak
Teori Asuransi : Premi Asuransi dimaksudkan sebagai pembayaran atas
usaha melindungi orang dari segala kepentingan misalnya keselamatan atau
keamanan harta bendanya. Jadi masyarakat harus membayar premi kepada negara.
Teori ini menyamakan
pembayaran premi dengan pembayaran pajak.
Teori Kepentingan : Negara yang melindungi kepentingan harta dan jiwa
warganegara dengan memperhatikan pembagian beban yang dipungut dari masyarakat.
Warganegara yang memiliki harta lebih banyak, bayar pajak lebih besar; yang
miskin bayar pajak lebih kecil untuk melindungi kepentingan.
Teori Gaya Pikul : Berpangkal pada asas keadilan, bahwa setiap orang
dikenakan pajak dengan bobot yang sama.
Teori Bakti : Kewajiban pajak mutlak
dimana negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Di
lain pihak masyarakat
menyadari bahwa bayar pajak sebagai suatu kewajiban, tanda baktinya kepada
negara
Teori Daya Beli :
Dalam teori ini pajak
lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur agar masyarakat tetap exist dan
penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar pemungutan
pajak. Jadi bukan kepentingan individu atau Negara.
Penafsiran dalam Hukum Pajak
· Penafsiran Historis, yaitu Penafsiran
UU dengan melihat sejarah dibuatnya UU tersebut.
· Penafsiran Sosiologis, yaitu Penafsiran
atas ketentuan UU yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat yang selalu
berkembang.
· Penafsiran Sistematik, yaitu Penafsiran
ketentuan dengan mengaitkannya dengan ketentuan (pasal-pasal) lain dalam UU
tersebut atau dari UU lainnya.
· Penafsiran Otentik, yaitu Penafsiran
ketentuan dalam UU dengan melihat yang telah dijelaskan
dalam UU tersebut.
·
Penafsiran Tata Bahasa, yaitu Penafsiran
ketentuan dalam UU berdasarkan bunyi kata-kata secara
keseluruhan dalam kalimat-kalimat yang disusun.
· Penafsiran Analogis, yaitu Penafsiran ketentuan dengan cara memberi kiasan pada
kata-kata yang tercantum dalam UU sehingga suatu peristiwa yang sesungguhnya
tidak termasuk dalam ketentuan menjadi termasuk berdasarkan analog yang dibuat.
· Penafsiran A Contrario, yaitu Penafsiran ketentuan UU didasarkan pada perlawanan
pengertian antara masalah
dan dihadapi dengan masalah yang diatur dalam UU
Cara Pemungutan Pajak
Stelsel
Pajak, terdiri atas :
·
Stelsel nyata (Penggunaan pajak berdasarkan obyek/penghasilan yang nyata) dan pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak.
·
Stelsel Fiktif (Pengenaan pajak berdasarkan suatu anggapan yang diatur
UU)
·
Stelsel Campuran (Kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan)
Sistem
Pemungutan Pajak
OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM, memiliki ciri-ciri;
Fiskus berwenang menentukan
besarnya pajak terutang, WP bersifat pasif, dan Utang pajak timbul setelah diterbitkan surat ketetapan
pajak oleh fiskus.
SELF ASSESSMENT SYSTEM, memiliki ciri Wewenang, Kepercayaan dan Tanggung jawab diberikan kepada wajib pajak.
WITHHOLDING SYSTEM, Wewenang diberikan kepada pihak ketiga untuk
memotong/memungut besarnya
pajak terutang oleh WP.
Yuridiksi
Pemungutan Pajak, berdasarkan :
·
Azas Tempat Tinggal (Domisili)
·
Azas Kebangsaan
·
Azas Sumber Penghasilan