Secara
harfiah, koperasi mengandung makna
“kerja sama”.
K S P O
Menurut
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian,
K
“koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang
K P O K
atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya
K
berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai
K
gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasar atas azas kekeluargaan.”
K
Definisi
tersebut, menjabarkan koperasi Indonesia dengan jelas.
S P O
Koperasi
Indonesia berbentuk suatu badan usaha. Badan
usaha itu,
S P O S
terdiri
atas sekelompok orang dan badan hukum
P O
dengan
kepentingan ekonomi yang sama. Mereka melaksanakan
K S P
gerakan
ekonomi rakyat dan berazaskan kekeluargaan.
O P O
Koperasi
Indonesia juga bekerja berdasarkan prinsip
koperasi.
S P K
Prinsip
koperasi adalah jati diri koperasi. Jati
diri tersebut memuat
S P
O S P
ketentuan
pokok dan pedoman kerja koperasi. Hal itu,
O S
mengatur
tentang keanggotaan, pengelolaan dan
P O
pengambilan
keputusan dalam kegiatan koperasi.
O
Keanggotaan
koperasi memiliki sifat sukarela dan
terbuka.
S P O
Sifat
sukarela berarti atas kesadaran diri
sendiri, dan terbuka berarti
S P K S P
tidak
ada pembatasan dalam bentuk apapun. Pengelolaan
koperasi
K S
dilakukan
para anggota dan pengurus secara demokratis.
P O K
Anggota
koperasi mendapatkan Sisa Hasil Usaha
S P O
yang
sebanding dengan jasanya. Tetapi, balas jasa tersebut
K S
disesuaikan
dengan kemampuan modal koperasi.
P O
Koperasi
mengambil keputusan usaha dan organisasi
S P O
dengan
kemandirian. Keputusan usaha salah satunya tentang
K S P
kerjasama
antarkoperasi. Kerjasama antarkoperasi
O S
akan
memaksimalkan hasil akhir. Sedangkan keputusan
organisasi
P O S
salah
satunya tentang pendidikan pengkoperasian bagi
anggotanya.
P O
Pendidikan
ini akan meningkatkan kualitas SDM
koperasi
S P O
dalam
memajukan koperasinya. Dengan demikian, prinsip
koperasi
K S
bertujuan
untuk memaksimalkan pelaksanaan usaha dan organisasi
P O
sehingga
mencapai fungsi kesejahteraan sosial dalam ekonomi.
K
Anisa Intan
Damayanti
21214286/2EB27
No comments:
Post a Comment