Abstrak
Franchise (dalam bahasa Indonesia
: waralaba) adalah kerja sama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai
dengan kesepakatan; hak kelola; hak pemasaran. Kerja sama tersebut
diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer dan mulai masuk
ke Indonesia pada tahun 1950-an dengan munculnya dealer kendaraan bermotor
melalui pembelian lisensi. Setelah itu waralaba berkembang menjadi bisnis yang
banyak diminati khusunya bagi pelaku ekonomi mikro. Waralaba memberikan kesempatan kepada golongan
ekonomi lemah untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Seiring dengan
perkembangan waralaba tersebut maka pemerintah mengeluarkan peraturan yaitu PP
No. 16 tahun 1997 tentang waralaba yang telah dicabut dan diganti dengan PP No.
42 tahun 2007 tentang waralaba. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian
hukum bagi pemberi dan penerima
waralaba untuk memasarkan produknya. Dalam tulisan
ini, saya akan menganalisis PP No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba sehingga
dapat memberikan gambaran mengenai apa, siapa dan bagaimana melaksanakan
waralaba di Indonesia.
Definisi Hukum
Manusia harus hidup bersama dalam suatu masyarakat
yang terorganisasi untuk mencapai tujuan bersama. Agar tujuan mereka dapat
tercapai dan tidak terjadi benturan kepentingan, maka diperlukan suatu hukum untuk
mengaturnya. Definisi hukum sendiri menurut Utrecht adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Hukum memiliki beberapa unsur
yaitu : peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat; peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi ang berwajib; peraturan itu bersifat
memaksa; sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Hukum juga diperlukan dalam bidang ekonomi untuk mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional. Menurut Rochmat Soemitro, hukum ekonomi merupakan sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan. Salah satu produk hukum dalam bidang ekonomi
yang dibahas di sini adalah PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba. Peraturan
Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang. Sedangkan waralaba adalah hak
khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem
bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang
telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak
lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Tujuan
Hukum
Pada umumnya, hukum mempunyai
tujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu, tujuan hukum
untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya
sendiri, tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum
terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan dengan perantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Begitu pula dengan waralaba
yang berkembang pesat dalam perekonomian Indonesia saat ini. Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan
bonafiditas usaha pemberi waralaba
baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi
usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam
memasarkan barang dan/atau jasa dengan waralaba.
PP No. 42
Tahun 2007 tentang waralaba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi
pemberi waralaba
dan penerima waralaba
dalam memasarkan produknya.
Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa
saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba berasal dari sumber hukum formal,
yaitu :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke
Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
- Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934
(Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611).
Klasifikasi
Hukum
Hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa
macam, tergantung dari aspek mana kita melihatnya. Adapun klasifikasi hukum
adalah sebagai berikut :
Dasar Klasifikasi |
Macam-macam Hukum |
PP No.42/2007 |
Sumber |
Hukum Undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan. Hukum Kebiasaan
(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturanperaturan kebiasaan
(adat). Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan
oleh negara-negara di dalam perjanjian antar negara (traktat). Hukum Jurispudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. |
PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba merupakan Hukum Undang-Undang karena berasal dari peraturan perundang-undangan. |
Bentuk |
Hukum Tertulis (Statute Law= Written Law),
yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Hukum Tak Tertulis (unsatatutery law =
unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan). |
PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba merupakan Hukum Tertulis yang
dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah. |
Tempat Berlaku |
Hukum Nasional,
yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu negara. Hukum Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intemasional. Hukum Asing,
yaitu hukum yang berlaku dinegara lain. Hukum Gereja,
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para
anggota-anggotanya. |
Hukum Nasional apabila pemberi waralaba dan penerima waralaba merupakan WNI atau
Perusahaan Domestik. Hukum Internasional apabila salah satu
dari pemberi waralaba atau penerima waralaba adalah WNA atau Perusahaan Asing
dan lainnya WNI atau Perusahaan Domestik. |
Waktu Berlaku |
Ius Contitutum yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang. Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu
melainkan berlaku untuk selarna-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga
diseluruh tempat. |
Ius Contitutum Pasal 22 PP No.42/2007 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. |
Cara Mempertahan-kan |
Hukum Material yaitu hukum yang membuat
peraturan- peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan. Hukum Formal yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana Hakim memberi keputusan. |
PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba merupakan Hukum Materiil karena mengatur hubungan pelaksaan kegiatan
waralaba di Indonesia. |
Sifatnya |
Hukum yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus
mempunyai paksaan mutlak. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian. |
Memaksa
dan mengatur. Pasal 10 PP No.42/2007 (1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan
prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba Pasal 4 PP No.42/2007 (1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan
perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum
Indonesia. |
Wujudnya |
Hukum Objektif,
yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang
atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang
mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih. Hukum Subjektif,
hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau
lebih. |
PP ini berlaku bagi semua orang yang ingin
menyelenggarakan bisnis waralaba di Indonesia sehingga PP ini merupakan Hukum Objektif. |
Isinya |
Hukun Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur
hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara
dengan perseorangan (warganegara) |
Hukum Privat Pasal 4 PP No.42/2007 (1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan
perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum
Indonesia. |
Aspek Hukum Waralaba
Tentunya antara pemberi dan penerima waralaba akan
membuat sebuah perjanjian untuk menjalankan waralaba tersebut. Penjanjian
tersebut yang nantinya akan diatur dalam PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba ini. Adapun sistematika hukum dalam PP No.42 Tahun 2007
tentang waralaba adalah sebagai berikut :
BAB I :
Ketentuan Umum
BAB II :
Kriteria
BAB III : Perjanjian Waralaba
BAB IV : Kewajiban Pemberi Waralaba
BAB V : Pendaftaran
BAB VI : Pembinaan dan Pengawasan
BAB VII : Sanksi
BAB VIII :
Ketentuan Peralihan
BAB IX : Ketentuan Penutup
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban
atau sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam PP No.42 Tahun 2007 tentang waralaba subjek
hukumnya adalah pemberi waralaba dan penerima waralaba. Pengertian dari Pemberi
waralaba dan penerima waralaba diatur dalam Pasal 3 dan 4, yang berbunyi :
Pasal 3 :
Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak
untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada
Penerima Waralaba.
Pasal 4 :
Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak
oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang
dimiliki Pemberi Waralaba.
Objek
Hukum
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok
suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh para subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga di sebut hak atau benda yang
dapat dikuasai dan/ atau dimiliki subjek hukum.
Objek hukum dari PP No.42 tahun 2007
tentang waralaba adalah klausla-klausla perjanjian waralaba sendiri yang tercantum dalam :
Pasal 4
Ayat (1) : Waralaba
diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima
Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
Ayat (2) : Dalam hal
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian
tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat
klausula paling sedikit:
- nama dan alamat para pihak;
- jenis Hak Kekayaan Intelektual;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pihak;
- bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan
dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
- wilayah usaha;
- jangka waktu perjanjian;
- tata cara pembayaran imbalan;
- kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli
waris;
- penyelesaian sengketa; dan
- tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan
perjanjian.
Pasal 6
Ayat (1) : Perjanjian
Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk
Penerima Waralaba lain.
Ayat (2) : Penerima
Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki
dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
Perjanjian waralaba dapat
diterima di dalam hukum karena di dalam KUH Perdata terdapat suatu asas
kebebasan berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan
bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tersebut juga harus memperhatikan Pasal
1320 KUH Perdata yang berisi mengenai syarat sahnya suatu perjanjian.
Singkatnya, hukum perjanjian yang memakai sistem terbuka yang mengandung asas
kebebasan berkontrak memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat
untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar
undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Kewajiban Pihak-Pihak
Yang Terkait Dengan Waralaba
Rumusan pasal 1313 KUH Perdata telah mensyaratkan bahwa suatu perjanjian
melahirkan adanya kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak)
kepada satu atau lebih orang (pihak) lainnya berhak atas prestasi tersebut. Dengan demikian dalam suatu perjanjian ada selalu ada dua pihak
dimana satu pihak adalah pihak yang wajib berprestasi (debitor) dan pihak
lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut (kreditor). Antara pemberi dan penerima waralaba dalam PP No.42
Tahun 2007 ditentukan kewajibannya sebagai berikut :
Kewajiban pemberi waralaba
a.
Memberikan segala informasi yang berkaitan dengan
hak kekayan intelektual yang diwaralabakan.
b.
Memberikan bantuan pembinaan berkesinambungan
kepada penerima waralaba yang berupa bimbingan dan pelatihan guna menjalankan
usaha yang diwaralabakan.
c.
Harus mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil
dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang ditetapkan
dalam perjanjian waralaba.
d.
Harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan
menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba atau
pemasok barang dan jasa sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
perjanjian waralaba.
e.
Pemberi waralaba berkewajiban untuk mendaftarkan
prospektus yang dibuat tertulis.
Kewajiban penerima waralaba
a.
Melaksanakan instruksi pemberi waralaba
b.
Melakukan pendaftaran perjanjian waralaba
c.
Tidak melakuan kegiatan usaha ang bermaksud menangi
yang diwaralabakan.
d.
Memberikan roalti kepada pemberi waralaba.
Kewajiban pemerintah
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berewajiban
untuk meelakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian
waralaba. Pembinaan tersebut antara lain :
b.
Pendidikan dan pelatihan waralaba
c.
Rekomendasi untuk memanfaatkan sarana pemasaran
d.
Rekomendasi untuk mengikuti pameran waralaba baik
di dalam negeri maupun luar negeri
e.
Bantuan konsultansi melalui klinik bisnis
f.
Penghargaan terhadap pemberi waralaba lokal terbaik
g.
Bantuan perkuatan modal.
Dengan adanya PP ini
diharapkan dapat mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan
menengah untuk tumbuh sebagai pemberi waralaba nasional yang handal dan
mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya produk dalam
negeri dengan meningkatkan pembinaan usaha waralaba di seluruh Indonesia maka
perlu. Di samping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data waralaba
baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, pemberi waralaba
sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba, harus menyampaikan
prospektus penawaran waralaba kepada Pemerintah dan calonPenerima Waralaba. Di
sisi lain, apabila terjadi kesepakatan Perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba
harus menyampaikan perjanjian ke Pemerintah.
Anisa Intan Damayanti
21214286
2EB27
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia. 2007. Peraturan Pemerintah No.42
Tahun 2007 tentang Waralaba. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
F. Katuuk, Neltje. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Seri Diktat
Kuliah. Jakarta : Universitas Gunadarma.
Asyhadie, Zaeni. 2014. Hukum Bisnis:Penerapan dan
Pelaksanaannya di Indonesia. Edisi Revisi-Cetakan ke delapan. Jakarta :
Rajawali Pers.
Qamar, Nurul. 2009.
Pengantar Hukum Ekonomi. Makassar:Pustaka Refleksi: Makassar.
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/viewFile/1019/832
diakses tanggal 14 Maret 2016.
https://publikasi.kominfo.go.id/handle/54323613/11
diakses tanggal 14 Maret 2016.
No comments:
Post a Comment