Friday, 20 October 2017

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AKUNTAN PUBLIK MENJAGA PROFESIONALITAS KERJANYA


Jasa akuntan publik merupakan jasa yang dibutuhkan oleh para pelaku bisnis ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pemakai laporan keuangan. Tujuannya adalah membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan melalui pelaksanaan audit yang dilakukan oleh akuntan publik. Oleh sebab itu, akuntan publik dituntut untuk bekerja secara profesional guna mencapai kebutuhan pemakai laporan keuangan.

Menurut Kode Etik Profesi Akuntan Publik, Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.

Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku profesional pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Guna meningkatkan kepercayaan pemakai jasa profesi akuntan publik sebagaimana layaknya yang mereka harapkan, maka perlu adanya kode etik akuntan, termasuk kode etik bagi akuntan publik. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas audit dan jasa lainnya. Oleh karena itu, ada dorongan kuat bagi Kantor Akuntan Publik untuk bertindak dengan profesionalisme yang tinggi.

Kode etik akuntan merupakan suatu sistem prinsip moral dan pelaksanaan aturan yang memberikan pedoman kepada akuntan dalam berhubungan dengan klien, masyarakat, dan akuntan lain sesama profesi. Akuntan publik sebagai pihak yang bebas dan tidak memihak (independen ) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas laporan keuangan dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan, sangat diperlukan jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Dengan adanya kode etik, para akuntan publik dapat menentukan mana perilaku yang pantas (etis) ia lakukan dan mana yang tidak pantas ( tidak etis). Dengan demikian yang menjadi sasaran atau bahkan yang menjadi dasar pemikiran diciptakannya kode etik profesi adalah kepercayaan masyarakat terhadap kualitas atau mutu jasa yang diberikan oleh profesi akuntan tanpa memandang siapa individu yang melaksanakannya.

Dalam beberapa tahun terakhir, standar profesi dan kode etik profesi akuntan di dunia internasional mengalami perkembangan yang demikian cepat dan dinamis sebagai akibat dari globalisasi dunia usaha, meningkatnya transaksi korporasi lintas negara, serta tuntutan transparansi dan akutabilitas yang lebih besar atas penyajian laporan keuangan (terutama laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan publik atau perusahaan yang terkait dengan akuntabilitas publik). Perkembangan yang terjadi pada tatanan global tersebut juga ikut mempengaruhi perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi

·         Prinsip Integritas

Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.

Berdasarkan hasil analisis Danang dan Agus (2016), variabel menunjukkan bahwa integritas berpengaruh terhadap kualitas audit. Dapat dipahami bahwa kualitas audit dapat meningkat dengan adanya sikap integritas, karena integritas berkaitan dengan kejujuran, keberanian, sikap bijaksana, tanggung jawab. Apabila auditor memiliki sikap integritas maka auditor tersebut telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan etika. Sikap jujur auditor akan menunjukkan hasil audit yang sesuai, atau bukan merupakan rekayasa. Seorang auditor yang memegang prinsip integritas yang tinggi, akan lebih berperilaku etis, serta tidak dapat menerima kecuangan sehingga audit yang dihasilkan lebih dapat dipercaya kebenarannya.

 

·         Prinsip Objektivitas

Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.

Berdasarkan hasil analisis Danang dan Agus (2016), menunjukkan bahwa objektivitas berpengaruh terhadap kualitas audit. Dalam hal ini objektivitas yang dimiliki auditor akan menjadikan auditor bersikap jujur dan tidak mengkompromikan hasil audit dengan kepentingan beberapa pihak, sehingga audit menjadi lebih dapat dipercaya oleh semua pihak yang berkepentingan.

 

·         Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional

Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.

Berdasarkan hasil analisis Danang dan Agus (2016), menunjukkan bahwa kompetensi berpengaruh terhadap kualitas audit. Hasil tersebut dapat dipahami bahwa untuk meningkatkan kualitas hasil audit, seorang auditor harus memiliki pengetahuan dan keahlian profesional untuk menjamin pemberian jasa profesional kompeten kepada kliennya. Kompetensi merupakan suatu keahlian yang dibutuhkan oleh auditor untuk melaksanakan audit dengan benar. Dalam melakukan audit, seorang auditor harus memiliki mutu personal yang baik, pengetahuan yang memadai serta keahlian khusus dibidangnya untuk menghasilkan kualitas audit yang berkualitas serta sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.

 

·         Prinsip Kerahasiaan

Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.

 

·         Prinsip Perilaku Profesional

Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

Menurut penelitian Budi dan Zulfa (2014), Profesionalisme auditor berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas auditor. Artinya semakin tinggi profesionalisme auditor maka semakin baik kualitas audit yang dihasilkan. Dan profesionalisme auditor memberikan pengaruh atau perubahan yang berarti terhadap kualitas audit, apabila terjadi perubahan sedikit saja pada profesionalisme auditor maka akan terjadi perubahan yang berarti terhadap kualitas audit. Hal yang paling berpengaruh dalam profesionalisme auditor yaitu kebutuhan otonomi.

Selain prinsip dasar etika profesi, Menurut Hery dan Merrina (2007) ada empat elemen penting yang harus dimiliki oleh akuntan, yaitu: (1) keahlian dan pemahaman tentang standar akuntansi atau standar penyusunan laporan keuangan; (2) standar pemeriksaan/auditing; (3) etika profesi; dan (4) pemahaman terhadap lingkungan bisnis yang diaudit. Berdasarkan keempat elemen tersebut sangatlah jelas bahwa seorang akuntan publik, persyaratan utama yang harus dimiliki di antaranya adalah wajib memegang teguh aturan etika profesi yang berlaku.

Seorang auditor dalam membuat keputusan pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional yang didasarkan pada pemahaman etika yang berlaku dan membuat suatu keputusan yang adil (fair) serta tindakan yang diambil itu harus mencerminkan kebenaran atau keadaan yang sebenarnya (sesuai dengan pendekatan standar moral). Setiap pertimbangan rasional ini mewakili kebutuhan akan suatu pertimbangan yang diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran dari keputusan etis yang telah dibuat. Oleh karena itu, untuk mengukur tingkat pemahaman auditor atas pelaksanaan etika yang berlaku dan setiap keputusan yang dilakukan memerlukan suatu pengukuran.

Keputusan auditor dilakukan melalui bentuk pendapat (opinion) mengenai kewajaran laporan keuangan. Oleh karena itu, auditor memanfaatkan laporan audit atau produk auditing untuk mengkomunikasikan opininya terhadap laporan keuangan yang diperiksanya. Berdasarkan penelitian Hery dan Merinna (2007) ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap pengambilan keputusan audit yaitu :

1.      Pemahaman etika profesi

Para auditor yang bekerja secara profesional telah memahami pelaksanaan etika profesi yang berlaku.

2.      Independensi, Integritas, dan Objektivitas

Independensi, Integritas, dan Objektivitas tidak berpengaruh signifikan positif terhadap pengambilan keputusan auditor.

3.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

Standar Umum dan Prinsip Akuntansi mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan.

4.      Tanggungjawab kepada Klien

Tanggungjawab kepada Klien mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan.

5.      Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi

Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi cenderung mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan.

6.      Tanggungjawab dan Praktik Lain

Tanggungjawab dan Praktik Lain mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Hery dan Merrina (2007) Akuntan yang profesional dalam menjalankan tugasnya memiliki pedoman-pedoman yang mengikat seperti Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya akuntan publik memiliki arah yang jelas, dapat memberikan keputusan yang tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang menggunakan hasil keputusan auditor.

Dalam melaksanakan tugas professionalnya, akuntan wajib mematuhi aturan etika yang tercermin dalam kode etik profesi. Kode etik akuntan telah mengatur hubungan antara akuntan terhadap kliennya, sehingga akuntan wajib memposisikan diri sebagai pihak yang independen. Ketika akuntan menemukan adanya fraud (kecurangan) oleh kliennya maka ia wajib mengungkapkannya sebagai bagian dari tugas profesionalnya. Pengungkapan adanya fraud yang dilakukan klien terasa sangat berat bagi akuntan karena kenyataannya akuntan dibayar oleh klien tersebut. Kenyataan inilah yang menjadi dilema etika bagi akuntan. Dengan memahami aturan etika secara benar maka diharapkan akuntan mampu menegakkan integritas, objektifitas dan independensi dalam tugas profesionalnya. Kasus Enron, WorldCom di Amerika dan kasus jual beli opini oleh auditor BPK di Indonesia harus menjadi pelajaran berharga dalam penerapan etika oleh akuntan pada saat penugasan profesional audit. Dengan tidak terulangnya kasus tersebut, diharapkan masyarakat tidak meragukan profesionalisme akuntan dalam melaksanakan tugasnya.

 

Referensi :

Danang Febri Prasetyo dan Agus Endro Suwarno (2016). Pengaruh Independensi, Kompetensi, Integritas, Objektivitas dan Pengalaman Kerja Terhadap Kualitas Audit (Studi pada Kantor Akuntan Publik di Jawa Tengah). Seminal Nasional dan The 3rd Call for Syariah Paper Accounting FEB UMS. ISSN : 2460-0784

Hery dan Merrina Agustiny (2007). Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor). Jurnal Akuntan dan Manajemen Vol.18, No.3, Desember 2007. ISSN : 0853-1259

M. Budi Djatmiko dan M. Zulfa Hadi Rizkina (2014). Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit. STAR – Study & Accounting Research | Vol XI, No.2-2014. ISSN : 1693-4482

 

 

 

 

Anisa Intan Damayanti

21214286 (4EB27)

Universitas Gunadarma

No comments:

Post a Comment