Jasa akuntan publik
merupakan jasa yang dibutuhkan oleh para pelaku bisnis ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan pemakai laporan keuangan. Tujuannya adalah membuktikan kewajaran
laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan melalui pelaksanaan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik. Oleh sebab itu, akuntan publik dituntut untuk bekerja secara
profesional guna mencapai kebutuhan pemakai laporan keuangan.
Menurut Kode Etik
Profesi Akuntan Publik, Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Praktisi
untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta
menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini
mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang
negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua
informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.
Alasan yang mendasari
diperlukannya perilaku profesional pada setiap profesi adalah kebutuhan akan
kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari
yang dilakukan secara perorangan. Guna meningkatkan kepercayaan pemakai jasa
profesi akuntan publik sebagaimana layaknya yang mereka harapkan, maka perlu
adanya kode etik akuntan, termasuk kode etik bagi akuntan publik. Bagi akuntan
publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas
audit dan jasa lainnya. Oleh karena itu, ada dorongan kuat bagi Kantor Akuntan Publik
untuk bertindak dengan profesionalisme yang tinggi.
Kode etik akuntan
merupakan suatu sistem prinsip moral dan pelaksanaan aturan yang memberikan
pedoman kepada akuntan dalam berhubungan dengan klien, masyarakat, dan akuntan
lain sesama profesi. Akuntan publik sebagai pihak yang bebas dan tidak memihak
(independen ) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas laporan keuangan
dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan, sangat diperlukan
jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Dengan adanya kode etik,
para akuntan publik dapat menentukan mana perilaku yang pantas (etis) ia
lakukan dan mana yang tidak pantas ( tidak etis). Dengan demikian yang menjadi
sasaran atau bahkan yang menjadi dasar pemikiran diciptakannya kode etik
profesi adalah kepercayaan masyarakat terhadap kualitas atau mutu jasa yang
diberikan oleh profesi akuntan tanpa memandang siapa individu yang
melaksanakannya.
Dalam beberapa tahun
terakhir, standar profesi dan kode etik profesi akuntan di dunia internasional
mengalami perkembangan yang demikian cepat dan dinamis sebagai akibat dari
globalisasi dunia usaha, meningkatnya transaksi korporasi lintas negara, serta
tuntutan transparansi dan akutabilitas yang lebih besar atas penyajian laporan
keuangan (terutama laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan publik atau
perusahaan yang terkait dengan akuntabilitas publik). Perkembangan yang terjadi
pada tatanan global tersebut juga ikut mempengaruhi perkembangan profesi
akuntan publik di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Prinsip-Prinsip Dasar
Etika Profesi
·
Prinsip Integritas
Setiap
Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan
bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
Berdasarkan
hasil analisis Danang dan Agus (2016), variabel menunjukkan bahwa integritas
berpengaruh terhadap kualitas audit. Dapat dipahami bahwa kualitas audit dapat
meningkat dengan adanya sikap integritas, karena integritas berkaitan dengan
kejujuran, keberanian, sikap bijaksana, tanggung jawab. Apabila auditor
memiliki sikap integritas maka auditor tersebut telah melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan etika. Sikap jujur auditor akan menunjukkan hasil audit yang
sesuai, atau bukan merupakan rekayasa. Seorang auditor yang memegang prinsip
integritas yang tinggi, akan lebih berperilaku etis, serta tidak dapat menerima
kecuangan sehingga audit yang dihasilkan lebih dapat dipercaya kebenarannya.
·
Prinsip Objektivitas
Setiap
Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh
yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
Berdasarkan
hasil analisis Danang dan Agus (2016), menunjukkan bahwa objektivitas berpengaruh
terhadap kualitas audit. Dalam hal ini objektivitas yang dimiliki auditor akan
menjadikan auditor bersikap jujur dan tidak mengkompromikan hasil audit dengan
kepentingan beberapa pihak, sehingga audit menjadi lebih dapat dipercaya oleh
semua pihak yang berkepentingan.
·
Prinsip Kompetensi serta Sikap
Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan
yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja
dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi
dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
Berdasarkan
hasil analisis Danang dan Agus (2016), menunjukkan bahwa kompetensi berpengaruh
terhadap kualitas audit. Hasil tersebut dapat dipahami bahwa untuk meningkatkan
kualitas hasil audit, seorang auditor harus memiliki pengetahuan dan keahlian
profesional untuk menjamin pemberian jasa profesional kompeten kepada kliennya.
Kompetensi merupakan suatu keahlian yang dibutuhkan oleh auditor untuk
melaksanakan audit dengan benar. Dalam melakukan audit, seorang auditor harus
memiliki mutu personal yang baik, pengetahuan yang memadai serta keahlian
khusus dibidangnya untuk menghasilkan kualitas audit yang berkualitas serta
sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
·
Prinsip Kerahasiaan
Setiap
Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja,
kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum
atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan
profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan
pribadinya atau pihak ketiga.
·
Prinsip Perilaku Profesional
Setiap
Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari
semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
Menurut
penelitian Budi dan Zulfa (2014), Profesionalisme auditor berpengaruh positif
signifikan terhadap kualitas auditor. Artinya semakin tinggi profesionalisme auditor
maka semakin baik kualitas audit yang dihasilkan. Dan profesionalisme auditor
memberikan pengaruh atau perubahan yang berarti terhadap kualitas audit,
apabila terjadi perubahan sedikit saja pada profesionalisme auditor maka akan terjadi
perubahan yang berarti terhadap kualitas audit. Hal yang paling berpengaruh
dalam profesionalisme auditor yaitu kebutuhan otonomi.
Selain prinsip dasar
etika profesi, Menurut Hery dan Merrina (2007) ada empat elemen penting yang
harus dimiliki oleh akuntan, yaitu: (1) keahlian dan pemahaman tentang standar
akuntansi atau standar penyusunan laporan keuangan; (2) standar
pemeriksaan/auditing; (3) etika profesi; dan (4) pemahaman terhadap lingkungan
bisnis yang diaudit. Berdasarkan keempat elemen tersebut sangatlah jelas bahwa
seorang akuntan publik, persyaratan utama yang harus dimiliki di antaranya
adalah wajib memegang teguh aturan etika profesi yang berlaku.
Seorang auditor dalam
membuat keputusan pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional yang
didasarkan pada pemahaman etika yang berlaku dan membuat suatu keputusan yang
adil (fair) serta tindakan yang diambil itu harus mencerminkan kebenaran atau
keadaan yang sebenarnya (sesuai dengan pendekatan standar moral). Setiap pertimbangan
rasional ini mewakili kebutuhan akan suatu pertimbangan yang diharapkan dapat mengungkapkan
kebenaran dari keputusan etis yang telah dibuat. Oleh karena itu, untuk
mengukur tingkat pemahaman auditor atas pelaksanaan etika yang berlaku dan setiap
keputusan yang dilakukan memerlukan suatu pengukuran.
Keputusan auditor
dilakukan melalui bentuk pendapat (opinion) mengenai kewajaran laporan keuangan.
Oleh karena itu, auditor memanfaatkan laporan audit atau produk auditing untuk mengkomunikasikan
opininya terhadap laporan keuangan yang diperiksanya. Berdasarkan penelitian
Hery dan Merinna (2007) ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap
pengambilan keputusan audit yaitu :
1.
Pemahaman etika profesi
Para
auditor yang bekerja secara profesional telah memahami pelaksanaan etika
profesi yang berlaku.
2.
Independensi, Integritas, dan
Objektivitas
Independensi,
Integritas, dan Objektivitas tidak berpengaruh signifikan positif terhadap
pengambilan keputusan auditor.
3.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang
dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Tanggungjawab kepada Klien
Tanggungjawab
kepada Klien mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat dipertanggungjawabkan.
5.
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi cenderung mempengaruhi pengambilan keputusan auditor
yang dapat dipertanggungjawabkan.
6.
Tanggungjawab dan Praktik Lain
Tanggungjawab
dan Praktik Lain mempengaruhi pengambilan keputusan auditor yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Menurut Hery dan
Merrina (2007) Akuntan yang profesional dalam menjalankan tugasnya memiliki
pedoman-pedoman yang mengikat seperti Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga
dalam melaksanakan aktivitasnya akuntan publik memiliki arah yang jelas, dapat
memberikan keputusan yang tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat dan pihak-pihak lain yang menggunakan hasil keputusan auditor.
Dalam melaksanakan
tugas professionalnya, akuntan wajib mematuhi aturan etika yang tercermin dalam
kode etik profesi. Kode etik akuntan telah mengatur hubungan antara akuntan
terhadap kliennya, sehingga akuntan wajib memposisikan diri sebagai pihak yang independen.
Ketika akuntan menemukan adanya fraud (kecurangan) oleh kliennya maka ia wajib
mengungkapkannya sebagai bagian dari tugas profesionalnya. Pengungkapan adanya
fraud yang dilakukan klien terasa sangat berat bagi akuntan karena kenyataannya
akuntan dibayar oleh klien tersebut. Kenyataan inilah yang menjadi dilema etika
bagi akuntan. Dengan memahami aturan etika secara benar maka diharapkan akuntan
mampu menegakkan integritas, objektifitas dan independensi dalam tugas
profesionalnya. Kasus Enron, WorldCom di Amerika dan kasus jual beli opini oleh
auditor BPK di Indonesia harus menjadi pelajaran berharga dalam penerapan etika
oleh akuntan pada saat penugasan profesional audit. Dengan tidak terulangnya
kasus tersebut, diharapkan masyarakat tidak meragukan profesionalisme akuntan
dalam melaksanakan tugasnya.
Referensi :
Danang Febri Prasetyo dan
Agus Endro Suwarno (2016). Pengaruh
Independensi, Kompetensi, Integritas, Objektivitas dan Pengalaman Kerja
Terhadap Kualitas Audit (Studi pada Kantor Akuntan Publik di Jawa Tengah). Seminal
Nasional dan The 3rd Call for Syariah Paper Accounting FEB UMS. ISSN :
2460-0784
Hery dan Merrina
Agustiny (2007). Pengaruh Pelaksanaan
Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor).
Jurnal Akuntan dan Manajemen Vol.18, No.3, Desember 2007. ISSN : 0853-1259
M. Budi Djatmiko dan M. Zulfa Hadi Rizkina (2014). Etika
Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit. STAR – Study & Accounting Research | Vol XI, No.2-2014. ISSN :
1693-4482
Anisa Intan Damayanti
21214286 (4EB27)
Universitas Gunadarma
No comments:
Post a Comment