Thursday, 9 May 2019

PSAK 70: Akuntansi Aset dan Liability Pengampunan Pajak


Dalam rangka mendukung program pemerintah melalui peningkatan penerimaan pajak serta sebagai bentuk tanggung jawab yang diamanahkan kepada Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) selaku badan penyusun standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, maka pada tanggal 14 September 2016 DSAK IAI telah mengesahkan PSAK 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. Tujuan dari PSAK 70 adalah memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Perlakuan tersebut meliputi pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan.

            PSAK 70 menyediakan opsi pemilihan kebijakan akuntansi bagi entitas terkait kegiatan amnesi pajak yang telah dilaksanakan. Opsi kebijakan akuntansi tersebut dibedakan menjadi :

1.        Bagi entitas yang menyusun laporan keuangannya sesuai dengan SAK ETAP, maka perusahaan dapat memilih opsi sebagai berikut :

a.         mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak, jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK;

b.        tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas, jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebut; dan

c.         mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK.

Sebagaimana telah dipersyaratkan apabila SAK ETAP secara spesifik mengatur transaksi, kejadian atau kejadian lainnya, maka perusahaan harus menerapkan SAK ETAP. Namun, perusahaan tidak perlu mengikuti persyaratan SAK ETAP jika dampaknya tidak material.

2.      Bagi entitas yang menyusun laporan keuangannya selain menggunakan SAK ETAP, maka perusahaan dapat mengukur, menyajikan serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 70.

Pengakuan dan pengukuran Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

            Berdasarkan PSAK 70, aset atau liabilitas pengampunan pajak adalah aset atau liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak.

            Aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak. Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Biaya perolehan aset pengampunan pajak merupakan deemed cost dan menjadi dasar bagi entitas dalam melakukan pengukuran setelah pengakuan awal. Deemed cost adalah nilai yang digunakan sebagai pengganti untuk beban dan beban depresiasi pada tanggal yang ditentukan.

            Liabilitas pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban menyerahkan kas atau setara kas yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Uang tebusan yang dibayarkan ke kas negara diakui sebesar nilai pada Surat Pernyataan dalam laba rugi pada periode yang bersangkutan.

            Entitas mengakui selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak di ekuitas dalam pos tambahan modal disetor. Jumlah tersebut tidak dapat diakui sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak dengan biaya perolehan aset dan liabilitas pengampunan pajak yang telah diakui sebelumnya disesuaikan dalam saldo tambahan modal disetor.

            Perusahaan menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas tersebut.

            Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan, antara lain:

(a)               Properti investasi, sesuai dengan PSAK 13: Properti Investasi

(b)               Persediaan, sesuai dengan PSAK 14: Persediaan

(c)               Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama, sesuai dengan PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama

(d)              Aset tetap, sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap

(e)               Aset tak berwujud, sesuai dengan PSAK 19: Aset Takberwujud

(f)                Aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambil alih yang timbul dari kombinasi bisnis, sesuai dengan PSAK 22: Kombinasi Bisnis

(g)               Instrumen keuangan, sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

            Entitas diperkenankan tetapi tidak disyaratkan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai SAK pada tanggal Surat Keterangan. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal surat keterangan dengan biaya perolehan aset dan liabilitas pengampunan yang telah diakui sebelumnya disesuaikan dalam saldo tambahan modal disetor. Nilai hasil pengukuran kembali menjadi dasar baru bagi entitas dalam menerapkan ketentuan pengukuran setelah pengakuan awal.

            Jika pengampunan pajak mengakibatkan entitas memperoleh pengendalian sesuai PSAK 65 selama periode pengukuran kembali, maka entitas disyaratkan mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pada tanggal surat keterangan.

            Periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampa dengan 31 Des 2017. Jika investee bukan entitas sepengendali menerapkan PSAK 22 dan jika entitas sepengendali menerapkan PSAK 38. Dari tanggal surat keterangan sampai sebelum menerapkan prosedur konsolidasi, entitas disyaratkan mengukur investasi pada anak dengan menggunakan metode biaya. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada Surat Keterangan dengan nilai yang telah diakui sebelumnya disesuikan dalam saldo tambahan modal disetor.

Penyajian dan Pengungkapan Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

            Berdasarkan ketentuan PSAK 70, aset dan liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan, jika memilih kebijakan khusus dan tidak melakukan pengukuran kembali.  Menyajikan sesuai klasifikasi aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan panjang , jika tidak dapat melakukan pemisahan diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar dan liabilitas jangka panjang

            Entitas mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak sebelumnya, ke dalam pos aset dan liabilitas serupa ketika:

1.        Entitas mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak

2.        Entitas memperoleh pengendalian

            Entitas menyajikan kembali laporan keuangan terdekat sebelumnya jika tanggal laporan keuangan adalah setelah tanggal Surat Keterangan dan tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak.

            PSAK 70 mensyaratkan entitas mengungkapkan dalam laporan keuangannya, tanggal Surat Keterangan dan jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan serta jumlah liabilitas pengampunan pajak.

            Entitas menggunakan pertimbangannya dalam mengungkapkan kebijakan dan estimasi akuntansi serta rincian atas jumlah tercatat yang memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan untuk menghasilkan informasi yang relevan dan andal.

 

1 comment:


  1. Izin promo ya Admin^^

    Bosan gak tau mau ngapain, ayo buruan gabung dengan kami
    minimal deposit dan withdraw nya hanya 15 ribu rupiah ya :D
    Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa
    - Telkomsel
    - XL axiata
    - OVO
    - DANA
    segera DAFTAR di WWW.AJOKARTU.COMPANY ....:)

    ReplyDelete