Dalam
rangka mendukung program pemerintah melalui peningkatan penerimaan pajak serta sebagai
bentuk tanggung jawab yang diamanahkan kepada Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK
IAI) selaku badan penyusun standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, maka pada tanggal 14 September 2016
DSAK IAI telah mengesahkan
PSAK 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas
Pengampunan Pajak. Tujuan dari PSAK 70 adalah memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas
pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Perlakuan tersebut meliputi pengakuan,
pengukuran, pengungkapan dan penyajian dalam
laporan keuangan.
PSAK 70 menyediakan opsi pemilihan
kebijakan akuntansi bagi entitas terkait kegiatan amnesi pajak yang telah
dilaksanakan. Opsi kebijakan akuntansi tersebut dibedakan menjadi :
1.
Bagi entitas yang
menyusun laporan keuangannya sesuai dengan SAK ETAP, maka perusahaan dapat
memilih opsi sebagai berikut :
a.
mengakui aset dan
liabilitas pengampunan pajak, jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut
disyaratkan oleh SAK;
b.
tidak mengakui suatu
item sebagai aset dan liabilitas, jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item
tersebut; dan
c.
mengukur, menyajikan,
serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK.
Sebagaimana telah dipersyaratkan
apabila SAK ETAP secara spesifik mengatur transaksi, kejadian atau kejadian
lainnya, maka perusahaan harus menerapkan SAK ETAP. Namun, perusahaan tidak
perlu mengikuti persyaratan SAK ETAP jika dampaknya tidak material.
2.
Bagi entitas yang
menyusun laporan keuangannya selain menggunakan SAK ETAP, maka perusahaan dapat
mengukur, menyajikan serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak
sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 70.
Pengakuan
dan pengukuran Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
Berdasarkan PSAK 70, aset atau liabilitas
pengampunan pajak adalah aset atau liabilitas yang timbul dari pengampunan
pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Pengampunan pajak adalah penghapusan
pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan
dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar
uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Surat
Keterangan Pengampunan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri
Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak.
Aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak. Biaya perolehan aset
pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan
Pajak. Biaya perolehan
aset pengampunan pajak merupakan deemed cost dan
menjadi dasar bagi entitas dalam
melakukan pengukuran setelah pengakuan awal. Deemed cost
adalah nilai yang digunakan sebagai pengganti untuk beban dan beban
depresiasi pada tanggal yang ditentukan.
Liabilitas pengampunan pajak diakui sebesar
kewajiban menyerahkan kas atau setara
kas yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Uang tebusan yang dibayarkan ke kas
negara diakui sebesar nilai pada
Surat Pernyataan dalam laba rugi
pada periode yang bersangkutan.
Entitas mengakui
selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas
pengampunan pajak di ekuitas dalam pos
tambahan modal disetor. Jumlah tersebut tidak dapat diakui
sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba.
Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal Surat
Keterangan Pengampunan Pajak dengan biaya perolehan aset dan liabilitas
pengampunan pajak yang telah diakui sebelumnya disesuaikan dalam saldo tambahan
modal disetor.
Perusahaan menerapkan kriteria
penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak
sesuai dengan ketentuan dalam SAK untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas
tersebut.
Pengukuran setelah pengakuan awal
aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan, antara
lain:
(a)
Properti investasi,
sesuai dengan PSAK 13: Properti Investasi
(b)
Persediaan, sesuai
dengan PSAK 14: Persediaan
(c)
Investasi pada entitas
asosiasi dan ventura bersama, sesuai dengan PSAK 15: Investasi pada Entitas
Asosiasi dan Ventura Bersama
(d)
Aset tetap, sesuai
dengan PSAK 16: Aset Tetap
(e)
Aset tak berwujud,
sesuai dengan PSAK 19: Aset Takberwujud
(f)
Aset teridentifikasi
dan liabilitas yang diambil alih yang timbul dari kombinasi bisnis, sesuai
dengan PSAK 22: Kombinasi Bisnis
(g)
Instrumen keuangan,
sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
Entitas diperkenankan tetapi tidak
disyaratkan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak
berdasarkan nilai wajar sesuai SAK pada tanggal Surat Keterangan. Selisih
pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal surat keterangan dengan
biaya perolehan aset dan liabilitas pengampunan yang telah diakui sebelumnya
disesuaikan dalam saldo tambahan modal disetor. Nilai hasil pengukuran kembali
menjadi dasar baru bagi entitas dalam menerapkan ketentuan pengukuran setelah
pengakuan awal.
Jika pengampunan pajak mengakibatkan
entitas memperoleh pengendalian sesuai PSAK 65 selama periode pengukuran
kembali, maka entitas disyaratkan mengukur kembali aset dan liabilitas
pengampunan pada tanggal surat keterangan.
Periode pengukuran kembali dimulai
setelah tanggal Surat Keterangan sampa dengan 31 Des 2017. Jika investee bukan
entitas sepengendali menerapkan PSAK 22 dan jika entitas sepengendali
menerapkan PSAK 38. Dari tanggal surat keterangan sampai sebelum menerapkan
prosedur konsolidasi, entitas disyaratkan mengukur investasi pada anak dengan
menggunakan metode biaya. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada
Surat Keterangan dengan nilai yang telah diakui sebelumnya disesuikan dalam
saldo tambahan modal disetor.
Penyajian
dan Pengungkapan Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
Berdasarkan ketentuan
PSAK 70, aset dan
liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan
liabilitas lainnya dalam laporan posisi
keuangan, jika memilih kebijakan khusus dan tidak
melakukan pengukuran kembali. Menyajikan sesuai klasifikasi aset lancar dan tidak
lancar serta liabilitas jangka pendek dan panjang , jika tidak dapat melakukan
pemisahan diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar dan
liabilitas jangka panjang
Entitas mereklasifikasi aset dan liabilitas
pengampunan pajak sebelumnya, ke dalam pos aset
dan liabilitas serupa ketika:
1.
Entitas mengukur kembali aset dan
liabilitas pengampunan pajak
2.
Entitas memperoleh pengendalian
Entitas menyajikan kembali laporan keuangan terdekat sebelumnya jika tanggal laporan keuangan adalah setelah tanggal Surat Keterangan
dan tidak melakukan saling hapus antara
aset dan liabilitas pengampunan pajak.
PSAK
70 mensyaratkan entitas mengungkapkan dalam laporan keuangannya, tanggal Surat
Keterangan dan jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan
Surat Keterangan serta jumlah liabilitas pengampunan pajak.
Entitas menggunakan pertimbangannya
dalam mengungkapkan kebijakan dan estimasi akuntansi serta rincian atas jumlah
tercatat yang memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan untuk
menghasilkan informasi yang relevan dan andal.
ReplyDeleteIzin promo ya Admin^^
Bosan gak tau mau ngapain, ayo buruan gabung dengan kami
minimal deposit dan withdraw nya hanya 15 ribu rupiah ya :D
Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa
- Telkomsel
- XL axiata
- OVO
- DANA
segera DAFTAR di WWW.AJOKARTU.COMPANY ....:)