Pemerintah
terus mengupayakan pembenahan kebijakan perpajakan. Hal ini dilakukan untuk
meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian. Pemerintah juga
memandang perlunya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan dengan mengoptimalkan semua potensi sumber
daya yang ada. Oleh sebab itu,
pemerintah melakukan reformasi perpajakan dengan menerbitkan kebijakan pengampunan
pajak. Pengampunan pajak lebih
dikenal dengan tax amnesty atau amnesti pajak.
Amnesti
pajak adalah salah satu kebijakan yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam proses pembangunan nasional. Pembangunan nasional diharapkan dapat
dilaksanakan tanpa mengandalkan bantuan asing yang dominan dan lebih berfokus
pada investasi dari kekayaan WNI yang tersedia.
Oleh
karena itu, amnesti pajak membuka kesempatan kepada setiap wajib pajak untuk
melaporkan harta yang selama ini belum tercantum dalam SPT PPh dengan membayar
uang tebusan. Peluang tersebut akan menciptakan lapangan kerja yang baru.
Aktivitas ekonomi yang dihasilkan dari repatriasi dana-dana milik WNI yang
selama ini tersimpan di luar negeri, akan menaikkan daya beli masyarakat.
Naiknya daya beli akan melahirkan munculnya subjek pajak dan objek pajak baru.
Subjek dapat berupa kembalinya dana-dana
yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi objek pajak berupa penambahan
jumlah wajib pajak.
Menurut Undang-Undang No.11 Tahun
2016, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan,
dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Menurut Barry Larking dalam Tax Glossary tahun 2011 dalam Gunadi
(2016:780) menyebutkan amnesty is
ussually offered to taxpayers to give them the opportunity to disclose income
or assests and previously unpaid taxes. It generally takes the form of reduced
or no interest or penalties and freedom from prosecution. Amnesty may be aimed
at stopping tax evasion, generating tax compliance and/or raising additional
revenue.
Pengampunan pajak adalah suatu
kesempatan waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak tertentu untuk
membayar sejumlah tertentu dan dalam waktu tertentu berupa pengampunan
kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak
sebelumnya atau periode tertentu tanpa takut hukuman pidana.
Indonesia pernah melakukan tax
amnesty dua kali yaitu tahun 1965 dan tahun 1984 berdasarkan Kepres No.26 Th
1984 tentang Tax Amnesty sebagai pelengkap pelaksanaan UU No.6 Th 1983 tentang
KUP, UU No.7 Th 1983 tentang PPh dan UU No. 8 th 1983 tentang PPN dan PPn BM. Saat
itu, Undang-Undang Pengampunan Pajak di Indonesia masih menimbulkan kontroversi
di kalangan masyarakat, karena masih ada yang pro ataupun kontra terkait
kebijakan tersebut. Pemerintah berdalih bahwa pengampunan pajak dianggap dapat
meningkatkan pendapatan pajak pemerintah akibat selama ini efek dari
penyimpanan kekayaan di luar negeri. Akan tetapi, relitanya bahwa pengampunan
ini akan menimbulkan beberapa masalah. Dimulai dari pengkajian yang sangat
singkat yang dilakukan oleh DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Pengampunan
Pajak, sistem perpajakan yang masih belum sesuai dan banyak yang harus
diperbaiki, transparansi mengenai data perpajakan baik yang berhak diampuni
ataupun pembayaran pajak di Indonesia, serta sistem keadilan. Dengan begitu,
dapat dikatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak yang telah dilakukan oleh
pemerintah Indonesia pada tahun 1964 dan 1984 belum tepat sasaran (Santoso dan
Setiawan, 2009).
Pada Juli 2016, pemerintah kembali
menetapkan kebijakan pengampunan pajak. Pengampunan pajak resmi dilaksanakan
sejak Undang-Undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak oleh Presiden
Joko Widodo. Undang-Undang ini merupakan dasar hukum pelaksanaan kebijakan pengampunan
pajak di Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan pengampunan pajak dapat
berjalan sukses sesuai dengan tujuannya.
Adapun pengampunan pajak bertujuan
untuk : mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan
harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas
domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan
investasi; mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid,
komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara
lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan (Gunadi, 2016:785).
Dalam jangka pendek, kebijakan ini
diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya uang
tebusan yang berguna bagi negara untuk membiayai program yang telah
direncanakan. Dalam jangka panjang, negara akan mendapatkan penerimaan pajak
dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari harta yang telah dialihkan
dan diinvestasikan di dalam negeri.
Berdasarkan
Pasal 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2016, kebijakan pengampunan pajak dilaksanakan
dengan mempertimbangakan beberapa asas berikut :
1.
Asas kepastian hukum adalah
pelaksanaan pengampunan pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam
masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
2.
Asas keadilan adalah
pelaksanaan pengampunan pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban
dari setiap pihak yang terlibat.
3.
Asas kemanfaatan adalah
seluruh pengaturan kebijakan pengampunan pajak bermanfaat bagi kepentingan
negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
4.
Asas kepentingan
nasional adalah pelaksanaan pengampunan pajak mengutamakan kepentingan bangsa,
negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Pelaksanaan
kebijakan pengampunan pajak dibagi dalam 3 periode. Periode pertama yaitu sejak
1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016. Periode kedua dilaksanakan pada 1
Oktober sampai dengan 31 Desember 2016. Periode ketiga dilaksanakan pada 1
Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Subjek dan Objek
Pengampunan Pajak
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang
No.11 Tahun 2016, subjek dan objek pengampunan pajak adalah sebagai berikut :
1.
Subjek pengampunan
pajak
Subjek pengampunan
pajak adalah pihak yang mendapat fasilitas pengampunan pajak yaitu wajib pajak
yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Subjek
pengampunan pajak meliputi : badan, orang pribadi, pengusaha UMKM dan orang
pribadi atau badan yang belum memiliki NPWP. Pengecualian subjek pengampunan
pajak adalah wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas
penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau sedang dalam proses
peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang
perpajakan.
2.
Objek pengampunan pajak
Objek
pengampunan pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya
diselesaikan oleh wajib pajak yang terepresentasikan dalam harta yang belum
pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan terakhir. Kewajiban
perpajakan meliputi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Selain pajak-pajak diatas
bukan objek pengampunan pajak. pengampunan pajak diberikan kepada wajib pajak
melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Tarif dan Dasar
Pengenaan Uang Tebusan
Pengampunan pajak adalah penghapusan
pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan
dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Uang tebusan adalah
sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Besarnya uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar
pengenaan uang tebusan.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang
No.11 Tahun 2016, tarif uang tebusan dibedakan berdasarkan kategori. Adapun
tarif tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Tarif umum
Tarif Uang Tebusan Umum
Pengungkapan harta |
Periode I |
Periode II |
Periode III |
Berada di
dalam negeri |
2% |
3% |
5% |
Berada di luar
wilayah NKRI |
4% |
6% |
10% |
Sumber
: UU No.11 Tahun 2016
2.
Apabila wajib pajak
mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam negeri, maka
dikenakan tarif sebagai berikut :
Tarif Uang Tebusan Repatriasi
Pengungkapan
harta |
Periode I |
Periode II |
Periode III |
Tarif |
2% |
3% |
5% |
Batas
waktu pengalihan harta |
31
Desember 2016 |
31
Desember 2016 |
31
Maret 2016 |
Sumber
: UU No.11 Tahun 2016
Bentuk
pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri dapat dilakukan melalui
beberapa sarana investasi. Harta tersebut diinvestasikan sekurang-kurangnya
selama 3 tahun di Indonesia. Adapun bentuk sarana investasinya adalah sebagai
berikut :
a.
Surat berharga negara
Republik Indonesia
b.
Obligasi BUMN
c.
Obligasi lembaga
pembiayaan milik pemerintah
d.
Investasi keuangan pada
e.
Obligasi perusahaan
swasta yang diawasi OJK
f.
Investasi infrastruktur
melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
g.
Investasi sektor riil
berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
h.
Bentuk investasi
lainnya yang sah sesuai Undang-Undang.
3.
Tarif uang tebusan bagi
wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 pada tahun
pajak terakhir.
Tarif Uang Tebusan bagi UMKM
Pengungkapan harta |
≤ 10 M |
> 10 M |
Tarif |
0,5% |
2% |
Batas
waktu penyampaian Surat Pernyataan |
31
Maret 2017 |
31
Maret 2017 |
Sumber
: UU No.11 Tahun 2016
Berdasarkan Undang-Undang No.11
Tahun 2016, dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan nilai harta bersih
yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Nilai harta
bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang. Harta berupa
kas dilaporkan sesuai nilai nominal. Harta selain kas dilaporkan sesuai harga
wajar menurut wajib pajak sendiri. Harta berupa kas maupun selain kas harus
dilaporkan dalam mata uang rupiah atau dirupiahkan dengan kurs Menteri Keuangan
pada akhir tahun pajak terakhir.
Utang yang dapat menjadi pengurang untuk
menghitung nilai harta bersih adalah utang yang berkaitan langsung dengan
perolehan harta. Besaran nilai utang yang dapat dikurangkan paling banyak
adalah 75% dari harta tambahan untuk wajib pajak badan dan 50% dari harta
tambahan untuk wajib pajak orang pribadi. Utang dimaksud harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya. Cara pembuktian
utang dimaksud antara lain terdapat pengakuan bermeterai oleh pemberi pinjaman
atau terdapat dokumen pendukung dari bank.
Tata Cara Pengampunan
Pajak
Kebijakan pengampunan pajak memiliki tagline “Ungkap, Tebus, Lega”. Tagline tersebut mengambarkan prosedur
pengampunan pajak secara sederhana. Ungkap adalah sebuah pernyataan dari wajib
pajak untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak mapun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha
mapun bukan untuk usaha, yang berada di dalam atau diluar negeri, yang belum
dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir. Tebus adalah pembayaran sejumlah
uang ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak berupa pelepadan hak
negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang dari pengungkapan kekayaan
yang dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Lega adalah
perasaan yang nantinya akan menaungi wajib pajak manakala mereka telah
memanfaatkan pengampunan pajak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11
Tahun 2016, tata cara pengajuan pengampunan pajak adalah sebagai berikut:
1.
Wajib pajak mencari penjelasan
mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan
dalam Surat Pernyataan.
2.
Wajib pajak melengkapi
dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan pengampunan pajak melalui
Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan
melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
atau penyidikan.
3.
Wajib pajak
menyampaikan Surat Pernyataan dan akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan
dari KPP.
4.
Menteri atau pejabat
yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat
Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan
Pajak kepada wajib pajak. Apabila setelah 10 (sepuluh) hari kerja belum
menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat
Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang
ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan
Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas
Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.
Amnesti pajak ini tentunya akan
berdampak pada pencatatan akuntansi wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi
yang tidak menyelenggarakan pembukuan, hal ini tidak akan menjadi masalah.
Namun bagi wajib pajak badan atau orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan
diperlukan pencatatan akuntansi yang sesuai untuk menyajikan kekayaan yang
dilaporkan dalam amnesti pajak ke dalam laporan keuangannya. Adapun aturan
pencatatan akuntansi untuk amnesti pajak
diatur dalam PSAK 70 tentang Aset dan
Liabilitas Pengampunan Pajak. --akan
saya bahas lebih lanjut pada
postingan selanjutnya--.
Referensi :
Gunadi.
2016. Ketentuan Umum Perpajakan. Jakarta:
Bee Media Indonesia.
Rinaldi, Dampak
Tax Amnesty terhadap Laporan Keuangan dan Pengaruhnya kepada Nilai Perusahaan, Jurnal ADHUM Vol. VII No. 1, Januari 2017.
Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang No.11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak. Sekretariat Negara. Jakarta
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sekretariat Negara RI. Jakarta.
Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan
No.118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No.11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak. Sekretariat Negara RI. Jakarta.
Santoso, Urip & Setiawan Justina, Tax amnesty dan Pelaksanaanya di Beberapa
Negara : Perspektif Bagi Pebisnis Indonesia, Kopertis,Volume 11 No. 2, Juli
2009.
ReplyDeletemari gabung bersama kami di Aj0QQ*co
BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup.