Friday 8 January 2016

Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi

Seiring dengan perkembangan ekonomi, jenis koperasi yang ada di Indonesia semakin beragam. Jenis koperasi didasarkan oleh kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Adapun jenis koperasi adalah sebagai berikut :

a.    Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi :

  1. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumi adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan barang kebutuhan sehari-hari untuk anggota dan bukan anggota.

  1. Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menyelenggarakan usaha penyimpanan dan peminjaman uang pada anggota.

  1. Koperasi produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang produksi dari anggotanya secara bersama-sama.

  1. Koperasi pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pemasaran hasil produksi anggota kepada anggota dan bukan anggota.

  1. Koperasi jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggota dan bukan anggota selain simpan pinjam.

  1. Koperasi serba usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang atau lapangan usaha, seperti usaha konsumsi, simpan pinjam, produksi dan jasa, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD).

 

b.    Berdasarkan luas usaha atau fungsi pokoknya, koperasi dibedakan menjadi:

  1. Koperasi berfungsi tunggal

Koperasi berfungsi tunggal adalah koperasi yang hanya memiliki satu fungsi, contoh : koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi jasa.

  1. Koperasi berfungsi jamak

Koperasi berfungsi jamak adalah koperasi yang memiliki lebih dari satu fungsi, contoh : koperasi serba usaha.

 

Koperasi memiliki dua bentuk yaitu, koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer yang sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dapat berupa pusat koperasi, gabungan koperasi atau induk koperasi.

 

Jenis dan bentuk koperasi menyesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Hal itu bertujuan untuk memudahkan tercapainya gerakan ekonomi rakyat. Gerakan ekonomi rakyat dimotori oleh koperasi. Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan bertujuan untuk kepentingan anggota dalam hal meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal dan mengembangkan usahanya. Seperti yang dikatakan oleh Moh. Hatta (1960:126) mengatakan, nyatalah bahwa koperasi ujudnya mencapai keperluan bersama dengan ongkos semurah-murahnya.

 

Daftar Pustaka :

Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tetang Pengkoperasian. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Delarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta : Erlangga.

Abbas, Anwar. 2010. Bung Hatta dan Ekonomi Islam. Jakarta : Kompas.

 



Anisa Intan Damayanti

21214286

2EB27

No comments:

Post a Comment