Seiring dengan perkembangan ekonomi,
jenis koperasi
yang ada di Indonesia semakin beragam. Jenis koperasi didasarkan oleh kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Adapun jenis koperasi adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi :
- Koperasi konsumsi
Koperasi konsumi adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan barang kebutuhan sehari-hari untuk anggota dan bukan anggota.
- Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menyelenggarakan
usaha penyimpanan dan peminjaman
uang pada anggota.
- Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang produksi dari anggotanya
secara bersama-sama.
- Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pemasaran hasil produksi
anggota kepada anggota dan
bukan anggota.
- Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggota dan
bukan anggota
selain simpan pinjam.
- Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha
adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang atau lapangan usaha,
seperti usaha konsumsi, simpan pinjam, produksi dan jasa, misalnya Koperasi
Unit Desa (KUD).
b. Berdasarkan luas usaha atau fungsi pokoknya, koperasi
dibedakan menjadi:
- Koperasi berfungsi tunggal
Koperasi berfungsi tunggal adalah koperasi yang hanya
memiliki satu fungsi, contoh : koperasi konsumsi, koperasi produksi dan
koperasi jasa.
- Koperasi berfungsi jamak
Koperasi berfungsi jamak adalah koperasi yang memiliki
lebih dari satu fungsi, contoh : koperasi serba usaha.
Koperasi memiliki dua bentuk yaitu,
koperasi
primer
dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
paling sedikit 20 (dua puluh)
orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai
modal awal. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
paling sedikit 3 (tiga) koperasi
primer
yang sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dapat berupa pusat koperasi,
gabungan koperasi atau induk koperasi.
Jenis dan bentuk koperasi menyesuaikan dengan kondisi
organisasi dan kepentingan anggotanya. Hal itu bertujuan untuk memudahkan
tercapainya gerakan ekonomi rakyat. Gerakan ekonomi rakyat dimotori oleh
koperasi. Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan bertujuan untuk kepentingan
anggota dalam hal meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu
modal dan mengembangkan usahanya. Seperti yang dikatakan oleh Moh. Hatta
(1960:126) mengatakan, nyatalah bahwa koperasi ujudnya mencapai keperluan
bersama dengan ongkos semurah-murahnya.
Daftar Pustaka
:
Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tetang
Pengkoperasian. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Delarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta : Erlangga.
Abbas, Anwar. 2010. Bung Hatta dan
Ekonomi Islam. Jakarta : Kompas.
Anisa Intan Damayanti
21214286
2EB27
No comments:
Post a Comment