Monday, 10 December 2018
Cooperative Organization & Management
Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Profesional Akuntan Publik
(disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis
yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan
Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh
Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia
(DSPAP IAPI).
Tipe Standar Profesional
- Standar Auditing
- Standar Atestasi
- Standar Jasa Akuntansi dan Review
- Standar Jasa Konsultansi
- Standar Pengendalian Mutu
Kelima standar profesional di atas
merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang
dihasilkan oleh profesi
akuntan publik di Indonesia.
STANDAR AUDITING
Standar
Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum,
standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing
terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam
ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang
dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants
(AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum
didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik
dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan
oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA
adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang
diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas
pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.
Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang
atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
- Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama.
Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
- Pemahaman
memadai atas pengendalian
intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan
konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keungan yang diaudit.
Standar pelaporan
- Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
- Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali
dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan
secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat
diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka
alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan
laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh audito
STANDAR
ATESTASI
Atestasi
(attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang
diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah
asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang
dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan
keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar
atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination),
(2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah
satu tipe pemeriksaan adalah audit
atas laporan
keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar
auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya
pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang
lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
STANDAR JASA
AKUNTANSI DAN REVIEW
Standar jasa akuntansi dan review
memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan
publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak
menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan
yang dilaksanakan sesuai dengan standar
auditing. Tujuan audit adalah untuk
memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam
pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam
standar ini antara lain:
- Kompilasi
laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan
manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
- Review
atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan
analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan
keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus
dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia
- Laporan keuangan komparatif –
penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih
yang disajikan dalam bentuk berkolom
STANDAR JASA
KONSULTANSI
Standar Jasa Konsultansi
merupakan panduan bagi praktisi (akuntan
publik) yang menyediakan jasa konsultansi
bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan
rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh
perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi
dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
- Konsultasi (consultation)
– memberikan konsultasi atau saran profesional
(profesional advise) berdasarkan pada
kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review
dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
- Jasa pemberian saran
profesional (advisory services) -
mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan
dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan
dalam proses perencanaan strategik
- Jasa implementasi
- mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel
klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai
tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa
instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
- Jasa transaksi
- menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien
yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan
kepailitan.
- Jasa penyediaan staf dan jasa
pendukung lainnya - menyediakan staf yang
memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung
lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang
keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen
fasilitas pemrosesan data
- Jasa produk
- menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai
pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu.
Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program
pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
STANDAR
PENGENDALIAN MUTU
Standar Pengendalian Mutu Kantor
Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan
bagi kantor akuntan publik
di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya
dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia
(DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang
harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit,
atestasi dan konsultansi meliputi:
- independensi
– meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus
mempertahankan independensi
- penugasan personel
– meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional
yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan
dimaksud
- konsultasi
– meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang
dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi,
pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
- supervisi
– meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang
ditetapkan oleh KAP
- pemekerjaan (hiring)
– meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik
semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
- pengembangan
profesional – meyakinkan bahwa setiap
personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka
memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan
pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai
bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan
karier mereka di KAP
- promosi
(advancement) – meyakinkan bahwa semua
personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang
disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
- penerimaan dan keberlanjutan
klien – menentukan apakah perikatan
dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan
terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki
integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
- inspeksi
– meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain
pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif