Friday, 7 December 2018

Definisi Akuntansi & Pajak


Akuntansi dapat dipandang sebagai suatu sistem yang mengolah masukan berupa data operasi dan data keuangan untuk menghasilkan keluaran berupa informasi akuntansi yang dibuuhkan oleh pemakai. Pengertian akuntansi telah dikemukakan oleh para ahli. Masing-masing dari pengertian tersebut memiliki tujuan yang sama namun batasannya berbeda. Adapun pengertian akuntansi adalah sebagai berikut :

1.             Menurut American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), 1953, dalam Accounting Terminology Bulletin No.1 ditulis dalam Zakki Baridwan (2004:1) :

Accounting is the art of recording, classifying, and summarizing in a significant manner and in terms of money, transactions, and events, which are, in part at least of financial character and interpreting the results there of”.

2.             Menurut American Accounting Association (AAA), 1966 dalam A Statement of Basic Accounting Theory ditulis dalam Zakki Baridwan (2004:1) dikatakan, “Accounting is the process of identifying, measuring and communicating economic information to permit informed judgement and decisions by users of the information”.

 

Dari definisi diatas dapat dilihat bahwa tujuan akuntansi adalah menyajikan informasi keuangan. Informasi keuangan tersebut dihasilkan dari proses pencatatan, penggolongan, analisis atas peristiwa ekonomi yang terjadi dan melaporkan hasilnya kepada pengguna informasi tersebut.

Akuntansi merupakan seni karena setiap entitas bebas memilih metode dan konsep dalam menjalankan proses akuntansi. Secara garis besar, rangkaian kegiatan akuntansi adalah sebagai berikut:

1.        Mengidentifikasi peristiwa-peristiwa ekonomi yang akan melibatkan pemilihan aktivitas-aktivitas ekonomi yang relevan bagi suatu organisasi tertentu.

2.        Setelah teridentifikasi, peristiwa-peristiwa ekonomi tersebut kemudian dicatat untk menjadi alur aktivitas keuangan perusahaan. Pencatatan terdiri atas pembuatan jurnal peristiwa-peristiwa secara sistematis dan kronologis, yang diukur dalam satuan mata uang. Di dalam pencatatan, peristiwa-peristiwa ekonomi juga akan diklasifikasikan dan dibuat ikhtisarnya.

3.        Setelah aktivitas pengidentifikasian dan pencatatan maka informasi tersebut akan dikomunikasikan kepada pengguna yang berkepentingan. Informasi ekonomi akan disampaikan melalui laporan-laporan akuntansi, yang umumnya disebut laporan keuangan (financial statement). Agar informasi keuangan yang dilaporkan menjadi bermakna, para akuntan melaporkan data yang tercatat dalam cara yang terstandarisasi.

Rangkaian tersebut menggambarkan input-proses-output dalam akuntansi. Input yang ada dalam akuntansi adalah peristiwa-peristiwa ekonomi. Peristiwa tersebut dilanjutkan dengan proses, yang terdiri atas aktivitas pengidentifikasian, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan. Akhirnya proses tersebut menghasilkan output yang disebut laporan keuangan.

Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Laporan keuangan bertujuan memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputuasan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada entitas.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2009). Adapun pengertian pajak menurut ahli adalah sebagai berikut:

1.        Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R yang dikutip dari buku R. Mansury (2002) dalam Diaz Priantara (2013:2), Pajak dapat diartikan adanya aliran dari sektor privat ke sektor publik secara dipaksakan yang dipungut berdasarkan keuntungan ekonomi tertentu dari nilai setara dalam rangka pemenuhan kebutuhan negara dan objek-objek sosial.

2.        Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Pajak (1992) dalam Diaz Priantara (2013:2) diungkapkan bahwa “Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan (tegenprestatie) yang secara dapat ditunjukkan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan sebagai alat pendorong, penghambat dan pencegah, untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan”.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib kepada negara  yang diatur oleh Undang-Undang tanpa mendapat balas jasa langsung dan digunakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat merupakan tujuan dari pembangunan nasional. Pajak merupakan salah satu instrumen penunjang untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Sebagai instrumen penunjang untuk mencapai kesejahteraan rakyat, pajak mempunyai 2 fungsi utama, yaitu fungsi pendanaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair). Fungsi budgetair disebut juga fungsi utama yaitu sebagai alat untuk memasukan dana ke kas negara secara optimal berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Fungsi regulair disebut juga fungsi tambahan yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi. Meskipun bukan menjadi fungsi utama, fungsi regulair pada ekonomi makro merupakan hal penting sebagai instrumen kebijakan fiskal dari pemerintah.

 

 

Sumber :

Baridwan, Zakki. 2004. Intermediate Accounting Edisi 8. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta. 

Priantara, Diaz. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

 

1 comment:


  1. Numpang promo ya Admin^^
    ajoqq^^cc
    mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
    mari segera bergabung dengan kami.....
    di ajopk.biz...^_~3:23 PM 15-Sep-20
    segera di add Whatshapp : +855969190856

    ReplyDelete