Akuntansi dapat dipandang sebagai suatu
sistem yang mengolah masukan berupa data operasi dan data keuangan untuk menghasilkan
keluaran berupa informasi akuntansi yang dibuuhkan oleh pemakai. Pengertian
akuntansi telah dikemukakan oleh para ahli. Masing-masing dari pengertian
tersebut memiliki tujuan yang sama namun batasannya berbeda. Adapun pengertian
akuntansi adalah sebagai berikut :
1.
Menurut American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA), 1953, dalam Accounting Terminology Bulletin No.1 ditulis
dalam Zakki Baridwan (2004:1) :
“Accounting is the art of recording,
classifying, and summarizing in a significant manner and in terms of money,
transactions, and events, which are, in part at least of financial character
and interpreting the results there of”.
2.
Menurut American Accounting Association (AAA),
1966 dalam A Statement of Basic
Accounting Theory ditulis dalam Zakki Baridwan (2004:1) dikatakan, “Accounting is the process of identifying,
measuring and communicating economic information to permit informed judgement
and decisions by users of the information”.
Dari
definisi diatas dapat dilihat bahwa tujuan akuntansi adalah menyajikan
informasi keuangan. Informasi keuangan tersebut dihasilkan dari proses
pencatatan, penggolongan, analisis atas peristiwa ekonomi yang terjadi dan
melaporkan hasilnya kepada pengguna informasi tersebut.
Akuntansi
merupakan seni karena setiap entitas bebas memilih metode dan konsep dalam
menjalankan proses akuntansi. Secara garis besar, rangkaian kegiatan akuntansi
adalah sebagai berikut:
1.
Mengidentifikasi
peristiwa-peristiwa ekonomi yang akan melibatkan pemilihan aktivitas-aktivitas
ekonomi yang relevan bagi suatu organisasi tertentu.
2.
Setelah
teridentifikasi, peristiwa-peristiwa ekonomi tersebut kemudian dicatat untk
menjadi alur aktivitas keuangan perusahaan. Pencatatan terdiri atas pembuatan
jurnal peristiwa-peristiwa secara sistematis dan kronologis, yang diukur dalam
satuan mata uang. Di dalam pencatatan, peristiwa-peristiwa ekonomi juga akan
diklasifikasikan dan dibuat ikhtisarnya.
3.
Setelah aktivitas
pengidentifikasian dan pencatatan maka informasi tersebut akan dikomunikasikan
kepada pengguna yang berkepentingan. Informasi ekonomi akan disampaikan melalui
laporan-laporan akuntansi, yang umumnya disebut laporan keuangan (financial statement). Agar informasi
keuangan yang dilaporkan menjadi bermakna, para akuntan melaporkan data yang
tercatat dalam cara yang terstandarisasi.
Rangkaian tersebut menggambarkan
input-proses-output dalam akuntansi. Input yang ada dalam akuntansi adalah
peristiwa-peristiwa ekonomi. Peristiwa tersebut dilanjutkan dengan proses, yang
terdiri atas aktivitas pengidentifikasian, pencatatan, pengikhtisaran, dan
pelaporan. Akhirnya proses tersebut menghasilkan output yang disebut laporan
keuangan.
Laporan keuangan adalah suatu penyajian
terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Laporan
keuangan bertujuan memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna
laporan keuangan dalam pembuatan keputuasan ekonomi. Laporan keuangan juga
menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang
dipercayakan kepada entitas.
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik
Indonesia No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun
2009). Adapun pengertian pajak menurut ahli adalah sebagai berikut:
1.
Menurut Sommerfeld Ray
M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R yang dikutip dari buku R.
Mansury (2002) dalam Diaz Priantara (2013:2), Pajak dapat diartikan adanya
aliran dari sektor privat ke sektor publik secara dipaksakan yang dipungut
berdasarkan keuntungan ekonomi tertentu dari nilai setara dalam rangka
pemenuhan kebutuhan negara dan objek-objek sosial.
2.
Menurut Prof. Dr. H.
Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Pajak (1992)
dalam Diaz Priantara (2013:2) diungkapkan bahwa “Pajak adalah peralihan
kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang-Undang yang
dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan (tegenprestatie) yang secara
dapat ditunjukkan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan sebagai
alat pendorong, penghambat dan pencegah, untuk mencapai tujuan yang ada di luar
bidang keuangan”.
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib kepada
negara yang diatur oleh Undang-Undang
tanpa mendapat balas jasa langsung dan digunakan untuk mencapai kesejahteraan
rakyat. Kesejahteraan rakyat merupakan tujuan dari pembangunan nasional. Pajak
merupakan salah satu instrumen penunjang untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Sebagai
instrumen penunjang untuk mencapai kesejahteraan rakyat, pajak mempunyai 2
fungsi utama, yaitu fungsi pendanaan (budgetair)
dan fungsi mengatur (regulair). Fungsi
budgetair disebut juga fungsi utama
yaitu sebagai alat untuk memasukan dana ke kas negara secara optimal
berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang pada waktunya akan digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara. Fungsi regulair
disebut juga fungsi tambahan yaitu sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi. Meskipun bukan menjadi fungsi
utama, fungsi regulair pada ekonomi
makro merupakan hal penting sebagai instrumen kebijakan fiskal dari pemerintah.
Sumber :
Baridwan, Zakki. 2004. Intermediate Accounting Edisi 8. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Priantara,
Diaz. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta:
Mitra Wacana Media.
ReplyDeleteNumpang promo ya Admin^^
ajoqq^^cc
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajopk.biz...^_~3:23 PM 15-Sep-20
segera di add Whatshapp : +855969190856