Tentunya
masih membekas dalam ingatan kita saat anda melihat debat calon Presiden RI
beberapa waktu lalu. Salah seorang kandidat yang akhirnya saat ini sudah resmi
menyandang gelar sebagai orang nomor satu di negara ini adalah Bapak Ir. Joko
Widodo. Pada saat debat capres, beliau begitu mengebu-gebu mencanangkan
perkembangan IT di Indonesia, seperti e-education, e-goverment, e-commerce,
dll. Umumnya setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pasti
memiliki pro dan kontra. Ada pihak yang menganggap suatu kebijakan bermanfaat, dan ada
pula pihak yang menganggap suatu kebijakan justru menyulitkan. Tidak
terlepas dari kebijakan pemanfaatan teknologi yang akan saya bahas di ruang
ini.
Perkembangan teknologi
melesat cepat seiring dengan perkembangan arus globalisasi saat ini. Teknologi
secara universal bentuknya dapat berupa benda, alat, bahan, proses, sistem elektronika dll. Berkat
kemajuan teknologi dibidang elektonika, komputer semakin dirasakan manfaatnya
dalam kehidupan. Semakin lama semakin banyak entitas yang menggunakan sistem
komputerisasi dalam bisnisnya. Sistem komputerisasi dapat memudahkan tiap
proses usaha yang dilakukan suatu entitas, baik sebagai penunjang fungsi
operasonal, fungsi pengendalian, fungsi perencanaan dan pengambilan keputusan,
fungsi komunikasi, serta fungsi interorganisasi.
Program
e-SPT memang sudah tidak baru lagi, ini sudah mulai diberlakukan pada tahun 2011.
Namun sampai saat ini, penerapanannya masih belum dibilang sempurna, sebab
masih banyak Wajib Pajak yang belum menggunakan aplikasi ini dengan alasan
tidak mengerti cara pengoprasiannya.
Untuk
Perusahaan berskala besar, aplikasi ini dapat membantu dalam proses
pengendalian dan perapihan pengarsipan dokumen. Awalnya memang Perusahaan harus
melakukan investasi pada staf bagian pajak dan mengeluarkan biaya untuk
melakukan pendidikan dan pelatihan e-SPT ini. Jam kerja yang seharusnya
digunakan staf untuk bekerja harus direlakan Perusahaan untuk bimbingan dan
pelatihan e-SPT. Namun setelah itu, Perusahaan akan lebih efisien dalam membuat
dan melaporkan SPTnya menggunakan aplikasi ini. Jadi Perusahaan mendapatkan
benefit yang lebih banyak dibandingkan cost yang dikeluaran diawal.
Bagi
sebagian Perusahaan kecil dan menengah
(UMKM), sistem ini dapat juga dirasakan manfaatnya. Sama halnya dengan
Perusahaan besar, meskipun awalnya memerlukan cost untuk investasi seorang staf
atau memanggil konsultan tetapi keuntungan atas efisiensi penggunaan aplikasi
ini lebih besar. Maka banyak juga Perusahaan menengah yang sudah menggunakan
aplikasi ini.
Lain
halnya untuk Perusahaan kecil dan perorangan yang mengurus usahanya sendiri.
Mereka tidak sanggup membayar konsultan atau bahkan beralasan tidak ada waktu
untuk mengikuti pelatihan karena sibuk mengurus usahanya. Alhasil, jarang
sekali usaha kecil yang mengunakan aplikasi ini, meskipun aplikasi ini dibuat
dan diperuntukan memudahkan para Wajib Pajak dalam perhitungan, pelaporan dan
pengarsipan dokumen pajaknya.
Dengan
demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa Perusahaan hanya dapat menggunakan
program aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Pemerintah
seharusnya berfikir secara matang saat meluncurkan suatu program aplikasi komputer
bagi entitas bisnis. Bukan hanya kecanggihan programnya tapi juga kebutuhan
masyarakat atas program tersebut. Tidak kalah penting lagi adalah sosialisasi
pendidikan dan pelatihan pengaplikasian suatu program.
Setiap
peluncuran suatu sistem teknologi
tentunya sangat berpengaruh bagi keadaan binsis suatu entitas, karena
teknologi adalah faktor yang tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan
perkembangan suatu usaha. Ditambah lagi dengan kebijakan ekonomi, politik,
hukum, dll yang dikeluarkan oleh pemerintah. Faktor-faktor tersebut bersinggungan langsung dengan
kehidupan bisnis, maka diharapkan suatu kebijakan pemerintah nantinya tidak
menguntungkan salah satu lapisan entitas saja, dikarenakan setiap entitas
memiliki karakteristik yang berbeda.
Diharapkan perkembangan IT
yang selama ini dicanangkan oleh pemerintahan baru adalah yang pro kepada
pengembangan UMKM untuk menjadi lebih besar. Jika UMKM berkembang, maka banyak
terbuka lapangan pekerjaan. Dengan demikian, pro UMKM dapat meningkatkan
pendapatan perkapita dan mestabilkan ekonomi nasional.
Created by :
Anisa Intan Damayanti
1 EB 27/ 21214286
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete