Thursday, 13 November 2014

Dampak Kebijakan Sistem IT dari Pemerintah bagi Entitas Bisnis


 


Tentunya masih membekas dalam ingatan kita saat anda melihat debat calon Presiden RI beberapa waktu lalu. Salah seorang kandidat yang akhirnya saat ini sudah resmi menyandang gelar sebagai orang nomor satu di negara ini adalah Bapak Ir. Joko Widodo. Pada saat debat capres, beliau begitu mengebu-gebu mencanangkan perkembangan IT di Indonesia, seperti e-education, e-goverment, e-commerce, dll. Umumnya setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pasti memiliki pro dan kontra. Ada pihak yang menganggap suatu kebijakan bermanfaat, dan ada pula pihak yang menganggap suatu kebijakan justru menyulitkan. Tidak terlepas dari kebijakan pemanfaatan teknologi yang akan saya bahas di ruang ini. 

Perkembangan teknologi melesat cepat seiring dengan perkembangan arus globalisasi saat ini. Teknologi secara universal bentuknya dapat berupa benda, alat, bahan,  proses, sistem elektronika dll. Berkat kemajuan teknologi dibidang elektonika, komputer semakin dirasakan manfaatnya dalam kehidupan. Semakin lama semakin banyak entitas yang menggunakan sistem komputerisasi dalam bisnisnya. Sistem komputerisasi dapat memudahkan tiap proses usaha yang dilakukan suatu entitas, baik sebagai penunjang fungsi operasonal, fungsi pengendalian, fungsi perencanaan dan pengambilan keputusan, fungsi komunikasi, serta fungsi interorganisasi.

 Pada tulisan ini, sedikit saya akan mengulas tentang peranan perkembangan sistem informasi teknologi  pada suatu entitas bisnis di Indonesia berdasarkan suatu kebijakan pemerintah. Sebagai contoh, yang saya ambil adalah penerapan program e-SPT. e-SPT adalah Aplikasi penyusunan SPT Badan dan SPT Masa untuk Wajib Pajak Badan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Program e-SPT memang sudah tidak baru lagi, ini sudah mulai diberlakukan pada tahun 2011. Namun sampai saat ini, penerapanannya masih belum dibilang sempurna, sebab masih banyak Wajib Pajak yang belum menggunakan aplikasi ini dengan alasan tidak mengerti cara pengoprasiannya.



Untuk Perusahaan berskala besar, aplikasi ini dapat membantu dalam proses pengendalian dan perapihan pengarsipan dokumen. Awalnya memang Perusahaan harus melakukan investasi pada staf bagian pajak dan mengeluarkan biaya untuk melakukan pendidikan dan pelatihan e-SPT ini. Jam kerja yang seharusnya digunakan staf untuk bekerja harus direlakan Perusahaan untuk bimbingan dan pelatihan e-SPT. Namun setelah itu, Perusahaan akan lebih efisien dalam membuat dan melaporkan SPTnya menggunakan aplikasi ini. Jadi Perusahaan mendapatkan benefit yang lebih banyak dibandingkan cost yang dikeluaran diawal.

Bagi sebagian Perusahaan kecil dan  menengah (UMKM), sistem ini dapat juga dirasakan manfaatnya. Sama halnya dengan Perusahaan besar, meskipun awalnya memerlukan cost untuk investasi seorang staf atau memanggil konsultan tetapi keuntungan atas efisiensi penggunaan aplikasi ini lebih besar. Maka banyak juga Perusahaan menengah yang sudah menggunakan aplikasi ini.

Lain halnya untuk Perusahaan kecil dan perorangan yang mengurus usahanya sendiri. Mereka tidak sanggup membayar konsultan atau bahkan beralasan tidak ada waktu untuk mengikuti pelatihan karena sibuk mengurus usahanya. Alhasil, jarang sekali usaha kecil yang mengunakan aplikasi ini, meskipun aplikasi ini dibuat dan diperuntukan memudahkan para Wajib Pajak dalam perhitungan, pelaporan dan pengarsipan dokumen pajaknya.

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa Perusahaan hanya dapat menggunakan program aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Pemerintah seharusnya berfikir secara matang saat meluncurkan suatu program aplikasi komputer bagi entitas bisnis. Bukan hanya kecanggihan programnya tapi juga kebutuhan masyarakat atas program tersebut. Tidak kalah penting lagi adalah sosialisasi pendidikan dan pelatihan pengaplikasian suatu program.

Setiap peluncuran suatu sistem teknologi  tentunya sangat berpengaruh bagi keadaan binsis suatu entitas, karena teknologi adalah faktor yang tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan suatu usaha. Ditambah lagi dengan kebijakan ekonomi, politik, hukum, dll yang dikeluarkan oleh pemerintah. Faktor-faktor  tersebut bersinggungan langsung dengan kehidupan bisnis, maka diharapkan suatu kebijakan pemerintah nantinya tidak menguntungkan salah satu lapisan entitas saja, dikarenakan setiap entitas memiliki karakteristik yang berbeda.

Diharapkan perkembangan IT yang selama ini dicanangkan oleh pemerintahan baru adalah yang pro kepada pengembangan UMKM untuk menjadi lebih besar. Jika UMKM berkembang, maka banyak terbuka lapangan pekerjaan. Dengan demikian, pro UMKM dapat meningkatkan pendapatan perkapita dan mestabilkan ekonomi nasional.





Created by :
Anisa Intan Damayanti
1 EB 27/ 21214286
 

1 comment: