Perencanaan
Perpajakan atau lebih dikenal Tax Planning merupakan salah satu bagian dari
perencanaan keuangan. Tax Planning biasanya disusun bersamaan penyusunan RKAP
(Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), sesuai ketetapan UU No. 40 Tahun 2007 tetang Perseroan
Terbatas.
Di Indonesia istilah
Tax Planning masih sangat awam bagi Perusahaan berskala kecil. Namun
penerapannnya sudah banyak di Perusahaan besar, karena sistem manajemen
keuangannya sudah lebih modern.
Tax Plannning adalah
salah satu metode perencanaan keuangan di bidang perpajakan, dimana Perusahaan
dapat mengatur berapa pajak yang ingin mereka bayar pada awal tahun. Misalnya,
untuk mengetahui pajak tahun 2015, pada akhir Oktober 2014 Tax Planning sudah
selesai dirumuskan.
Berbeda dengan
manipulasi pajak, ini merupakan tindak pidana perpajakan karena perhitungan
pajak akhir tahun diubah sesuai keinginan Perusahaan (umumnya dikecilkan). Misalnya,
pada bulan Februari 2015 Perusahaan telah closing pembukuan dan mengetahui
labanya, lalu Perusahaan menganggap laba terlalu besar. Kemudian Perusahaan
membesarkan bebannya agar laba tersebut kecil sehingga pajaknya menjadi leih
kecil, padahal bukti dari beban yang ditambahkan tidak valid (diada-adakan).
Di era modern ini, Perusahaan
sudah tidak dapat menghindar dari pajak lagi. Dierektorat Jenderal Pajak sudah
membuat peraturan yang sedemikian rupa untuk memaksimalkan pungutannya ke Wajib
Pajak. Bahkan dengan adanya PP no.46 tahun 2013 lalu, Perusahaan UMKM menjadi
sasaran utama PP tersebut. Dengan demikian, Tax Planning adalah strategi bagi
Wajib Pajak untuk mengatur besar pajak yang akan dibayarkan tetapi tetap dengan
cara yang tidak ketentuan yang berlaku.
Contoh Tax Planning
antara lain “Beban Gaji”. Pada beberapa Perusahaan, jajaran Direksi dan Manajer
tidak ingin gaji dan upahnya dipotong PPh Pasal 21 dan kebijakan Perusahaan
memutuskan untuk menanggung beban
pajaknya. Jika dengan Tax Planning pajak tersebut akan dijadikan sebagai
tunjangan pajak sehingga tidak akan dikoreksi fiscal akhir tahun.
Saat ini, Perusahaan
tidak perlu sulit untuk menyusun Tax Planning, sudah banyak jasa konsultan
pajak yang membantu Wajib Pajak dalam penyusunan perencanaan perpajakan ini.
Memang tidak murah, tetapi dengan jasa mereka Perusahaan dapat menghemat
anggarannya untuk pajak.
Selain itu, Perusahaan
juga bisa menginvestasikan para pegawainya di bagian pajak untuk mengikuti kursus
brevet C, seminar, atau diklat lainnya. Sudah banyak lembaga organisasi
keuangan yang mengadakan kursus tersebut, misalnya IAI dan IKPI. Dengan begitu, Perusahaan tidak
akan ketergantungan dengan jasa konsultan pajak, karena pegawainya sudah ada
yang bisa menyusun sendiri.
Mengingat pentingnya
perencanaan perpajakan ini, seharusnya Perusahaan mulai menerapkan perencanaan
tersebut. Penghematan anggaran pajak Perusahaan dapat dialihkan ke investasi Perusahaan
lain atau menambah pembagian laba kepada Pemegang Saham.
Nah, bagi anda para
manager Perusahaan atau pengusaha muda UMKM, sudahkah anda buat Tax Planning
untuk tahun 2015?
Created by:
Anisa Intan
Damayanti
1 EB27/
21214286
No comments:
Post a Comment