Thursday 20 November 2014

Sudahkah Anda buat Tax Planning untuk tahun 2015?




Perencanaan Perpajakan atau lebih dikenal Tax Planning merupakan salah satu bagian dari perencanaan keuangan. Tax Planning biasanya disusun bersamaan penyusunan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), sesuai ketetapan  UU No. 40 Tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas.

Di Indonesia istilah Tax Planning masih sangat awam bagi Perusahaan berskala kecil. Namun penerapannnya sudah banyak di Perusahaan besar, karena sistem manajemen keuangannya sudah lebih modern.

Tax Plannning adalah salah satu metode perencanaan keuangan di bidang perpajakan, dimana Perusahaan dapat mengatur berapa pajak yang ingin mereka bayar pada awal tahun. Misalnya, untuk mengetahui pajak tahun 2015, pada akhir Oktober 2014 Tax Planning sudah selesai dirumuskan.

Berbeda dengan manipulasi pajak, ini merupakan tindak pidana perpajakan karena perhitungan pajak akhir tahun diubah sesuai keinginan Perusahaan (umumnya dikecilkan). Misalnya, pada bulan Februari 2015 Perusahaan telah closing pembukuan dan mengetahui labanya, lalu Perusahaan menganggap laba terlalu besar. Kemudian Perusahaan membesarkan bebannya agar laba tersebut kecil sehingga pajaknya menjadi leih kecil, padahal bukti dari beban yang ditambahkan tidak valid (diada-adakan).

Di era modern ini, Perusahaan sudah tidak dapat menghindar dari pajak lagi. Dierektorat Jenderal Pajak sudah membuat peraturan yang sedemikian rupa untuk memaksimalkan pungutannya ke Wajib Pajak. Bahkan dengan adanya PP no.46 tahun 2013 lalu, Perusahaan UMKM menjadi sasaran utama PP tersebut. Dengan demikian, Tax Planning adalah strategi bagi Wajib Pajak untuk mengatur besar pajak yang akan dibayarkan tetapi tetap dengan cara yang tidak ketentuan yang berlaku.

Contoh Tax Planning antara lain “Beban Gaji”. Pada beberapa Perusahaan, jajaran Direksi dan Manajer tidak ingin gaji dan upahnya dipotong PPh Pasal 21 dan kebijakan Perusahaan memutuskan  untuk menanggung beban pajaknya. Jika dengan Tax Planning pajak tersebut akan dijadikan sebagai tunjangan pajak sehingga tidak akan dikoreksi fiscal akhir tahun.

Saat ini, Perusahaan tidak perlu sulit untuk menyusun Tax Planning, sudah banyak jasa konsultan pajak yang membantu Wajib Pajak dalam penyusunan perencanaan perpajakan ini. Memang tidak murah, tetapi dengan jasa mereka Perusahaan dapat menghemat anggarannya untuk pajak.

Selain itu, Perusahaan juga bisa menginvestasikan para pegawainya di bagian pajak untuk mengikuti kursus brevet C, seminar, atau diklat lainnya. Sudah banyak lembaga organisasi keuangan yang mengadakan kursus tersebut, misalnya  IAI dan IKPI. Dengan begitu, Perusahaan tidak akan ketergantungan dengan jasa konsultan pajak, karena pegawainya sudah ada yang bisa menyusun sendiri.

Mengingat pentingnya perencanaan perpajakan ini, seharusnya Perusahaan mulai menerapkan perencanaan tersebut. Penghematan anggaran pajak Perusahaan dapat dialihkan ke investasi Perusahaan lain atau menambah pembagian laba kepada Pemegang Saham.

Nah, bagi anda para manager Perusahaan atau pengusaha muda UMKM, sudahkah anda buat Tax Planning untuk tahun 2015?


 
Created by:
Anisa Intan Damayanti
1 EB27/ 21214286

No comments:

Post a Comment