Laporan keuangan adalah
produk akhir dalam proses pembukuan/ akuntansi selama satu periode tertentu
dalam suatu entitas. Laporan keuangan sangat dibutuhkan bagi pihak-pihak yang
berpentingan, baik intern maupun ektern. Laporan keuangan perusahaan
non-lembaga keuangan terdiri atas; laporan posisi keuangan, laporan laba rugi,
laporan perubahan modal, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Minimal perusahan harus memiliki laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan
laporan perubahan modal agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat jelas
melihat gambaran usaha dari laporan keuangan tersebut.
Sedangkan Opini audit
adalah produk akhir proses audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) sebagai auditor ekternal perusahaan. Audit atau pemeriksaan oleh KAP umumnya
ditujukan untuk pemeriksaan kewajaran atas laporan keuangan. Apakah laporan
keuangan yang dibuat oleh Perusahaan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku di Indonesia atau belum?
Opini audit ada 5 macam,
yaitu;
·
Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(Unqualified Opinion)
·
Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan
Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)
·
Opini Wajar Dengan Pengecualian
(Qualified Opinion)
·
Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)
·
Opini Tidak Memberikan Pendapat
(Disclaimer of opinion)
Saya
tidak akan membahas mengenai spesifikasi masing-masing opini tersebut. Tetapi
umumnya dari kelima jenis opini tersebut, masing-masing akan menjelaskan
bagaimana keakuratan, kewajaran penyajian dan pengungkapan transaksi keuangan
dalam satu entitas berdasarkan proses audit yang telah dilaksanakan oleh
auditor independen.
Berdasarkan
tujuan opini tersebut, penggunaannya sangat dibutuhkan bagi para pihak-pihak
yang berkepentingan sebagai pendukung dari laporan keuangan. Fungsi dari
laporan keuangan itu sendiri adalah sebagai sarana penyampaian informasi
keuangan dan kinerja Perusahaan.
Sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyusun perencanaan operasional perusahaan, megendalikan perusahaan
serta membuat kebijakan atas tindakan dalam perusahaan.
Keterlibatan pihak independen (dalam hal ini KAP) akan mengungkap secara real,
bagaimana keadaan suatu entitas dari kacamata laporan keuangan tersebut.
Sebagai
contoh, penggunaan opini audit dalam laporan keuangan adalah pembiayaan bank. Saat
ini, Bank menjadikan opini audit dalam laporan keuangan sebagai persyaratan
sebuah entitas jika ingin mendapatkan pembiayaan. Sebab, bagi Bank perlu adanya
penilaian atas kewajaran keuangan suatu entitas dari pihak independen sebagai
dasar bagi Bank untuk memutuskan besarnya pembiayaan yang akan diberikan.
Contoh
selanjutnya adalah pelaporan pajak badan. Direktorat Jenderal Pajak memutuskan
bahwa Perusahaan besar wajib menyampaikan laporan keuangan auditan sebagai
dasar menghitung besarnya pajak yang harus dibayar. Mengapa demikian? Karena
DJP lebih mempercayai pihak independen dalam mengungkap penyajian laporan
keuangan suatu entitas. Auditor ekternal tentunya sudah menggunakan SPAP yang
ter-update sebagai dasar mereka dalam memberikan opini. Degan begitu, DJP mengaharapkan pajak yang disetorkan oleh wajib pajak sesuai dengan kemampuan Perusahaan
Dari
2 contoh diatas dapat saya simpulkan bahwa, opini audit dalam laporan keuangan
diperlukan sebagai pendukung fungsi laporan keuangan itu sendiri. Pihak-pihak
yang berkepentingan membutuhkan analisa dari pihak independen untuk memantapkan
pembuatan keputusan bisnis. Pemanfaatan pengungkapan laporan keuangan setelah
audit pun akan lebih besar benefitnya bagi perusahaan, karena tentunya
perusahaan akan lebih diakui kreadibilitas keuangannya dimata public.
Dengan
demikian, perusahaan yang terlihat dengan opini baik akan mampu mengumpulkan
banyak investor untuk melakukan ekspansi dan inovasi dalam membesarkan
usahanya. Jika sudah begitu, para pihak akan mendapatkan hasil atas
keberhasilan perusahaan tersebut, baik dari karyawan sampai dengan Pemegang saham
sesuai dengan kapasistas lingkup keterlibatan masing-masing
opini audit menjadi faktor pembuat keputusan |
Created by
Anisa Intan Damayanti
1 EB 27/ 21214286
No comments:
Post a Comment