Tuesday 25 November 2014

Opini Audit dalam Laporan Keuangan


 


Laporan keuangan adalah produk akhir dalam proses pembukuan/ akuntansi selama satu periode tertentu dalam suatu entitas. Laporan keuangan sangat dibutuhkan bagi pihak-pihak yang berpentingan, baik intern maupun ektern. Laporan keuangan perusahaan non-lembaga keuangan terdiri atas; laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Minimal perusahan harus memiliki laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan laporan perubahan modal agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat jelas melihat gambaran usaha dari laporan keuangan tersebut.



Sedangkan Opini audit adalah produk akhir proses audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai auditor ekternal perusahaan. Audit atau pemeriksaan oleh KAP umumnya ditujukan untuk pemeriksaan kewajaran atas laporan keuangan. Apakah laporan keuangan yang dibuat oleh Perusahaan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia atau belum?


Opini audit ada 5 macam, yaitu;
·         Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
·         Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)
·         Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
·         Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)
·         Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of opinion)


Saya tidak akan membahas mengenai spesifikasi masing-masing opini tersebut. Tetapi umumnya dari kelima jenis opini tersebut, masing-masing akan menjelaskan bagaimana keakuratan, kewajaran penyajian dan pengungkapan transaksi keuangan dalam satu entitas berdasarkan proses audit yang telah dilaksanakan oleh auditor independen.


Berdasarkan tujuan opini tersebut, penggunaannya sangat dibutuhkan bagi para pihak-pihak yang berkepentingan sebagai pendukung dari laporan keuangan. Fungsi dari laporan keuangan itu sendiri adalah sebagai sarana penyampaian informasi keuangan dan  kinerja Perusahaan. Sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyusun perencanaan operasional perusahaan, megendalikan perusahaan serta membuat kebijakan atas tindakan dalam perusahaan. 
Keterlibatan pihak independen (dalam hal ini KAP) akan mengungkap secara real, bagaimana keadaan suatu entitas dari kacamata laporan keuangan tersebut.


Sebagai contoh, penggunaan opini audit dalam laporan keuangan adalah pembiayaan bank. Saat ini, Bank menjadikan opini audit dalam laporan keuangan sebagai persyaratan sebuah entitas jika ingin mendapatkan pembiayaan. Sebab, bagi Bank perlu adanya penilaian atas kewajaran keuangan suatu entitas dari pihak independen sebagai dasar bagi Bank untuk memutuskan besarnya pembiayaan yang akan diberikan.


Contoh selanjutnya adalah pelaporan pajak badan. Direktorat Jenderal Pajak memutuskan bahwa Perusahaan besar wajib menyampaikan laporan keuangan auditan sebagai dasar menghitung besarnya pajak yang harus dibayar. Mengapa demikian? Karena DJP lebih mempercayai pihak independen dalam mengungkap penyajian laporan keuangan suatu entitas. Auditor ekternal tentunya sudah menggunakan SPAP yang ter-update sebagai dasar mereka dalam memberikan opini. Degan begitu, DJP mengaharapkan pajak yang disetorkan oleh wajib pajak sesuai dengan kemampuan Perusahaan


Dari 2 contoh diatas dapat saya simpulkan bahwa, opini audit dalam laporan keuangan diperlukan sebagai pendukung fungsi laporan keuangan itu sendiri. Pihak-pihak yang berkepentingan membutuhkan analisa dari pihak independen untuk memantapkan pembuatan keputusan bisnis. Pemanfaatan pengungkapan laporan keuangan setelah audit pun akan lebih besar benefitnya bagi perusahaan, karena tentunya perusahaan akan lebih diakui kreadibilitas keuangannya dimata public.

Dengan demikian, perusahaan yang terlihat dengan opini baik akan mampu mengumpulkan banyak investor untuk melakukan ekspansi dan inovasi dalam membesarkan usahanya. Jika sudah begitu, para pihak akan mendapatkan hasil atas keberhasilan perusahaan tersebut, baik dari karyawan sampai dengan Pemegang saham sesuai dengan kapasistas lingkup keterlibatan masing-masing


opini audit menjadi faktor pembuat keputusan


Created by
Anisa Intan Damayanti
1 EB 27/ 21214286

No comments:

Post a Comment